Bareskrim Polri Tahan Pendiri eFishery Gibran Huzaifah Sejak 31 Juli

Bareskrim Polri telah melakukan penahanan terhadap Gibran Huzaifah, pendiri startup perikanan eFishery, menyusul penetapan statusnya sebagai tersangka. Penahanan ini, yang dilakukan oleh jajaran Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus, berkaitan dengan dugaan kasus penggelapan dana. Kendati demikian, Gibran sebelumnya telah menyampaikan kepada Katadata.co.id bahwa dirinya tidak menggelapkan uang.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Helfi Assegaf, membenarkan penahanan tersebut. “Iya betul, terhadap Gibran (Huzaifah) telah dilakukan penahanan sejak Kamis, 31 Juli 2025,” ujar Helfi, dikutip dari media resmi Polri pada Senin (4/8). Pernyataan ini sekaligus mengklarifikasi laporan sebelumnya dari DealStreetAsia yang menyebutkan tiga eks eksekutif senior eFishery, termasuk Gibran Huzaifah, ditangkap oleh Polda Jawa Barat. Kepolisian menegaskan bahwa penahanan dilakukan oleh Bareskrim Polri.

Kasus ini mencuat setelah pada Februari lalu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkapkan bahwa manajemen eFishery, di bawah naungan FTI Consulting, melaporkan dua petinggi berinisial G dan C ke polisi terkait dugaan kecurangan atau fraud. Meskipun Trunoyudo tidak memerinci nama keduanya, startup tersebut sebelumnya telah membebastugaskan sementara jabatan Gibran Huzaifah sebagai CEO dan Chrisna Aditya sebagai Chief Product Officer. Trunoyudo menyebutkan laporan telah ada sejak 2024, sekitar dua hingga tiga bulan sebelum pernyataannya pada 7 Februari, dan telah ditindaklanjuti ke tahap penyelidikan dan penyidikan di Polda Metro, Mabes Polri Bareskrim, serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sumber Katadata.co.id yang mengetahui penyelidikan tersebut menambahkan, ada tiga individu yang dilaporkan, yaitu berinisial G, C, dan A, meskipun detail perkaranya tidak dijelaskan.

Hasil laporan sementara dari FTI Consulting, setebal 52 halaman yang diedarkan di kalangan investor dan ditinjau oleh Bloomberg News akhir tahun lalu, menguraikan dugaan penggelembungan laporan keuangan eFishery di bawah manajemen Gibran Huzaifah. Temuan laporan tersebut mencakup:

  • eFishery menyatakan kepada investor bahwa perusahaan meraup keuntungan US$ 16 juta (sekitar Rp 261,3 miliar) dan pendapatan US$ 752 juta (sekitar Rp 12,3 triliun) selama Januari – September 2024. Namun, kenyataannya eFishery merugi US$ 35,4 juta (sekitar Rp 578 miliar) dengan perkiraan pendapatan hanya US$ 157 juta (sekitar Rp 2,6 triliun).
  • Secara keseluruhan, pembukuan internal menunjukkan kerugian yang dipertahankan eFishery sekitar US$ 152 juta selama Januari – November 2024. Total aset perusahaan tercatat US$ 220 juta, termasuk US$ 63 juta dalam bentuk piutang dan US$ 98 juta berupa investasi.
  • Selain itu, eFishery melaporkan jumlah mitra pembudidaya ikan lebih dari 400 ribu, padahal faktanya hanya 24 ribu.

“Manajemen telah menggelembungkan pendapatan hampir US$ 600 juta dalam sembilan bulan per September 2024,” demikian isi laporan tersebut dikutip dari Straits Times bulan lalu (22/1). Jika benar, maka lebih dari 75% dari angka yang dilaporkan adalah palsu. Laporan itu juga menambahkan bahwa “manajemen juga menggelembungkan angka pendapatan dan laba untuk beberapa tahun sebelumnya.” Laporan FTI Consulting didasarkan pada lebih dari 20 wawancara dengan staf perusahaan serta tinjauan terhadap akun dan pesan di platform seperti WhatsApp dan Slack. Namun, draf laporan tersebut juga mencatat bahwa para penyelidik belum berbicara dengan auditor atau meninjau kertas kerja audit, sehingga angka-angka tersebut masih berpotensi berubah.

Meskipun demikian, Gibran Huzaifah telah mengakui bahwa dirinya memang memoles angka laporan keuangan eFishery. Dalam wawancara dengan jurnalis Bloomberg pada 15 April, ia menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya kepada semua pihak yang terkena dampak, terutama para petani, yang disebutnya sebagai alasan di balik tindakannya. Ia menegaskan tidak mencuri uang. Pernyataan ini senada dengan yang disampaikannya kepada Katadata.co.id pada 24 Februari: “Tidak ada penggelapan dana dan tidak ada dual reporting,” meskipun ia tidak menjelaskan lebih lanjut tanggapannya atas laporan sementara FTI Consulting.

Gibran menjelaskan bahwa ia memoles angka-angka tersebut semata-mata untuk menjaga keberlangsungan hidup perusahaan. “Saya pikir saya akan melakukannya hanya untuk bertahan hidup,” katanya dikutip dari Bloomberg. Ia menceritakan awal mula keputusan itu diambil setelah berdiskusi dengan pendiri startup lain di tengah kebingungan mencari pendanaan baru. Menurutnya, jawaban yang didapat seolah mengindikasikan bahwa manipulasi angka adalah cara mereka berhasil mengumpulkan investasi. “Mereka mengatakan bahwa mereka memanipulasi angka-angka,” ujar Gibran.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *