Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan Indonesia akan melanjutkan impor komoditas energi dari Amerika Serikat (AS) senilai US$ 15 miliar, atau setara dengan Rp 253,27 triliun. Keputusan ini tetap teguh meskipun Mahkamah Agung AS baru-baru ini membatalkan kebijakan tarif resiprokal yang sebelumnya diberlakukan oleh mantan Presiden Donald Trump.
Yuliot, seorang pejabat dari Kementerian ESDM, menjelaskan bahwa kesepakatan impor senilai US$ 15 miliar ini merupakan transaksi yang berbeda dengan isu tarif yang ditinjau oleh Mahkamah Agung AS. Menurutnya, hal tersebut adalah dua aspek yang tidak berkaitan secara langsung. Sebagai informasi, Indonesia dan AS sebelumnya telah resmi menandatangani perjanjian perdagangan timbal balik yang bertajuk “Toward a New Golden Age for the US-Indonesia Alliance,” di mana sektor energi menjadi salah satu pilar utama kesepakatan kedua negara.
Meskipun komitmen impor tetap berjalan, adanya putusan Mahkamah Agung AS ini memberikan peluang bagi Indonesia untuk meninjau ulang rencana impor tersebut. Indonesia memiliki waktu 90 hari yang strategis untuk melakukan evaluasi sebelum kesepakatan tersebut mulai berlaku. Yuliot menekankan, “Kita memiliki 90 hari untuk tinjau ulang. Jika ada hal yang genting, maka bisa dilakukan pembahasan, atau perubahan,” mengindikasikan fleksibilitas dalam menghadapi dinamika terkini.
Dalam dokumen kesepakatan yang ditandatangani oleh kedua negara, rincian impor komoditas energi dari AS tersebut mencakup tiga jenis utama. Pertama, impor liquified petroleum gas (LPG) dengan nilai US$ 3,5 miliar. Kedua, impor minyak mentah atau crude oil sebesar US$ 4,5 miliar. Terakhir, impor bahan bakar minyak (BBM) atau bensin olahan senilai US$ 7 miliar.
Terkait implementasinya, Yuliot menyebutkan bahwa rencana impor ini memiliki dua opsi utama. Opsi pertama adalah melalui impor langsung dari Amerika Serikat. Sementara opsi kedua memungkinkan impor komoditas yang diproduksi oleh perusahaan AS, namun kegiatan produksinya berlokasi di luar teritori Negeri Paman Sam. “Ini sudah masuk dalam pembahasan, tinggal bagaimana implementasinya. Kami masih menunggu penjelasan Menteri ESDM,” pungkasnya, menunjukkan bahwa detail pelaksanaan masih dalam tahap finalisasi.