Harga Emas Antam Menggila Lagi, Kapan Waktu yang Tepat untuk Investasi?

PIKIRAN RAKYAT – Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk. (Antam) kembali mencuri perhatian publik. Pada Jumat, 24 Oktober 2025, logam mulia ini mencatat lonjakan harga yang cukup signifikan. Kenaikan ini membuat banyak investor dan kolektor emas semakin antusias memantau pergerakan harga di pasar.

Berdasarkan informasi resmi dari laman Logam Mulia Antam, harga emas ukuran terkecil yakni 0,5 gram kini dibanderol Rp1.227.000. Angka tersebut naik dari posisi sebelumnya Rp1.210.500 per 0,5 gram.

Kenaikan yang cukup terasa juga terjadi pada emas ukuran 1 gram yang kini dijual Rp2.354.000, meningkat Rp30.000 dibanding harga kemarin yang berada di level Rp2.324.000.

Bagi yang berencana berinvestasi dalam jumlah lebih besar, harga emas Antam juga bervariasi sesuai beratnya. Untuk ukuran 5 gram, emas dijual Rp15.545.000, sedangkan emas 10 gram dipatok di angka Rp23.035.000. Kemudian, emas 25 gram kini mencapai Rp57.462.000, dan emas 50 gram dihargai Rp114.845.000.

Tak berhenti di situ, emas Antam 100 gram kini dibanderol Rp229.612.000, sementara bagi investor besar yang membeli dalam jumlah banyak, emas 500 gram ditawarkan dengan harga fantastis yakni Rp1.147.320.000. Adapun emas batangan 1.000 gram (1 kilogram) dijual Rp2.294.600.000.

Kabar baik juga datang bagi pemilik emas yang ingin menjual kembali. Harga buyback emas Antam hari ini tercatat Rp2.219.000 per gram, naik Rp30.000 dari perdagangan sebelumnya. Artinya, tren kenaikan harga emas tidak hanya menguntungkan pembeli, tetapi juga pemilik lama yang ingin melepas simpanan mereka.

  • Harga Emas Hancur Lebur! Ekonom Unpad Sebut Pihak BUMN Ini yang Dapat Untung

Namun, sebelum melakukan transaksi, penting untuk memahami aturan perpajakan yang berlaku. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017, setiap penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai di atas Rp10 juta dikenakan PPh 22 sebesar 1,5% bagi pemilik NPWP, dan 3% bagi non-NPWP. Pajak tersebut akan langsung dipotong dari nilai buyback.

Sementara itu, bagi pembeli emas, juga dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% untuk pemilik NPWP, dan 0,9% bagi non-NPWP. Setiap transaksi pembelian akan dilengkapi dengan bukti potong PPh 22, sebagai bukti legalitas dan transparansi pajak.

Kenaikan harga emas ini mencerminkan tren global yang sedang bergerak positif. Banyak analis menilai, emas kembali menjadi instrumen investasi yang menarik di tengah ketidakpastian ekonomi dunia.

Bagi masyarakat yang ingin melindungi nilai aset jangka panjang, logam mulia Antam tetap menjadi pilihan yang aman, likuid, dan bernilai stabil.

Emas Masih Jadi Investasi Favorit

Kenaikan harga emas kali ini sejalan dengan tren global yang menunjukkan peningkatan minat terhadap logam mulia. Banyak analis menilai, emas masih menjadi pilihan investasi yang aman dan stabil di tengah fluktuasi ekonomi dunia.

Menurut pengamat keuangan, emas bukan hanya simbol kemewahan, tapi juga alat perlindungan nilai aset yang efektif terhadap inflasi dan ketidakpastian pasar.

Apakah ini saat yang tepat untuk membeli emas? Bisa jadi, selama keputusan investasi diambil dengan perencanaan matang dan pemahaman yang baik tentang tren pasar.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *