Scoot.co.id, JAKARTA — Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mengalami penurunan drastis lebih dari 8% pada perdagangan Rabu (28/1/2026), memicu aktivasi mekanisme trading halt oleh Bursa Efek Indonesia (BEI). Kejadian ini menandai intervensi penting untuk menjaga stabilitas pasar di tengah volatilitas tinggi.
Trading halt adalah penghentian sementara seluruh aktivitas perdagangan saham di Bursa selama 30 menit. Mekanisme ini dirancang untuk meredam kepanikan pasar dan memberikan waktu bagi para pelaku pasar untuk mencerna informasi yang berkembang, terutama saat IHSG mengalami koreksi tajam hingga batas tertentu dalam satu hari bursa. Ini merupakan langkah preventif guna memastikan perdagangan tetap berjalan secara teratur dan efisien.
Berdasarkan data RTI Business yang tercatat pada pukul 13.40 WIB, IHSG terkoreksi sebesar 8% atau ambles 718,44 poin, bergerak ke level 8.261,78. Tekanan jual terasa merata di seluruh sektor, terlihat dari 768 saham yang melemah dan hanya 28 saham yang berhasil menguat. Akibatnya, kapitalisasi pasar Bursa pun menyusut signifikan menjadi Rp14.985 triliun.
Menyikapi tekanan pasar yang luar biasa ini, BEI secara otomatis membekukan sementara sistem perdagangan pada pukul 09:00:00 waktu Jakarta Automated Trading System (JATS). Sekretaris Perusahaan BEI, Kautsar Primadi Nurahmad, dalam keterangan resminya, Rabu (28/1/2026), mengonfirmasi bahwa perdagangan akan dilanjutkan kembali pada pukul 13:43:00 waktu JATS, tanpa perubahan jadwal perdagangan lainnya.
Kapan Trading Halt Diberlakukan?
Ketentuan mengenai trading halt yang kini berlaku didasarkan pada penyesuaian aturan yang ditetapkan BEI bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang mulai efektif sejak 8 April 2025. Regulasi ini tercantum dalam perubahan Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas, serta panduan komprehensif mengenai penanganan kelangsungan perdagangan dalam situasi darurat.
Dalam ketentuan tersebut, BEI telah menetapkan beberapa tahapan penghentian sementara perdagangan. Trading halt pertama akan diberlakukan selama 30 menit apabila IHSG mengalami penurunan lebih dari 8% dalam satu hari bursa. Jika tekanan jual terus berlanjut hingga menyebabkan penurunan lebih dari 15%, Bursa akan kembali melakukan trading halt untuk durasi yang sama, yakni 30 menit.
Lebih lanjut, apabila IHSG terus merosot tajam hingga mencapai penurunan lebih dari 20%, BEI memiliki kewenangan untuk memberlakukan trading suspend. Ini berarti penghentian perdagangan dapat berlangsung hingga akhir sesi atau bahkan lebih dari satu sesi perdagangan, namun keputusan ini harus mendapatkan persetujuan atau perintah langsung dari OJK.
Tujuan Meredam Kepanikan Pasar
Manajemen BEI menegaskan bahwa penerapan mekanisme trading halt sama sekali tidak dimaksudkan untuk menghambat aktivitas transaksi. Sebaliknya, langkah ini bertujuan untuk menjaga agar perdagangan efek dapat berlangsung secara teratur, wajar, dan efisien, khususnya di tengah kondisi volatilitas ekstrem. Ini merupakan salah satu upaya BEI dalam memastikan integritas pasar tetap terjaga.
“Penyesuaian ketentuan pelaksanaan penghentian sementara perdagangan Efek ini dilakukan sebagai upaya BEI untuk memberikan ruang likuiditas yang lebih luas bagi investor dalam menentukan strategi investasi mereka dengan mempertimbangkan informasi yang ada,” jelas manajemen BEI dalam pernyataan resminya. Hal ini mencerminkan komitmen Bursa dalam perlindungan investor dan menjaga kepercayaan pasar.
Selain mekanisme trading halt, BEI juga melakukan penyesuaian pada batasan auto rejection bawah (ARB) menjadi 15%. Batasan ini berlaku untuk saham-saham di Papan Utama, Papan Pengembangan, dan Papan Ekonomi Baru, termasuk instrumen investasi seperti ETF dan Dana Investasi Real Estat (DIRE). Penyesuaian ini secara sinergis bertujuan untuk mengendalikan volatilitas pasar sekaligus memperkuat sistem perlindungan investor.
Dipicu Sentimen MSCI
Tekanan jual yang begitu tajam di pasar saham domestik ini tak lepas dari pengumuman kebijakan interim oleh Morgan Stanley Capital International (MSCI). MSCI diketahui membekukan sementara perlakuan indeks saham Indonesia. Keputusan ini didasari oleh kekhawatiran terkait isu free float dan aksesibilitas pasar modal Indonesia, yang menjadi sorotan utama lembaga indeks global tersebut.
Riset yang dirilis oleh Sucor Sekuritas mengidentifikasi setidaknya tiga implikasi utama dari keputusan MSCI ini. Pertama, tidak akan ada peningkatan Foreign Inclusion Factor (FIF) dan Number of Shares (NOS). Kedua, tidak terjadi penambahan Investable Market Index (IMI). Dan ketiga, peningkatan bobot saham Indonesia dalam rebalancing Februari 2026 menjadi tertahan.
“Ditambah potensi pengurangan bobot negara berkembang dan bahkan reklasifikasi pasar negara berkembang yang mungkin terjadi dalam tinjauan Mei 2026,” tulis seorang analis Sucor Sekuritas, menggarisbawahi dampak potensial jangka menengah dari sentimen negatif ini.
Di tengah gelombang tekanan tersebut, sejumlah saham dengan kapitalisasi besar, seperti BBCA, BMRI, BBRI, hingga TLKM, terpantau mencatat koreksi yang signifikan. Meski demikian, Sucor Sekuritas menilai bahwa sebagian saham dengan fundamental kuat, terutama dari sektor perbankan, mulai menunjukkan tanda-tanda rebound setelah terjadi aksi panic selling. Sementara itu, pasar obligasi domestik relatif masih stabil, menunjukkan ketahanan di segmen investasi lain.
Disclaimer: Berita ini tidak bertujuan mengajak membeli atau menjual saham. Keputusan investasi sepenuhnya ada di tangan pembaca. Scoot.co.id tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian maupun keuntungan yang timbul dari keputusan investasi pembaca.