
Scoot.co.id – Kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait importasi barang tiruan atau KW di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan terus bergulir dan menunjukkan perkembangan signifikan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini gencar mengusut tuntas asal-usul dana haram serta sosok-sosok yang akan menikmati aliran suap dari berbagai rumah aman (safe house) yang terungkap dalam penyelidikan ini.
Penyelidikan KPK sebelumnya telah mengungkap temuan mengejutkan berupa sejumlah uang tunai di beberapa rumah aman yang terkait dengan kasus impor barang KW. Salah satu penemuan paling mencolok adalah uang tunai sekitar Rp 5 miliar yang tersimpan dalam lima koper dari sebuah rumah aman yang berlokasi di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan, Banten.
Soroti Potensi Korupsi di Bea Cukai, KPK Berikan 5 Rekomendasi Tata Kelola Impor
Menanggapi perkembangan ini, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa asal-usul dan peruntukan uang tersebut akan didalami secara intensif oleh penyidik. “Termasuk temuan kemarin dari penggeledahan yang penyidik lakukan, itu juga tentunya akan didalami asal-usulnya dan peruntukannya untuk siapa saja,” ujar Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa (24/2), seperti yang dilansir dari Antara.
Budi menambahkan bahwa penyidik masih aktif menelusuri setiap aliran uang dalam kasus ini. Hal ini bertujuan untuk mengidentifikasi apakah masih ada pihak-pihak lain yang turut diduga menikmati keuntungan dari dugaan suap dan gratifikasi terkait perkara importasi barang KW ini.
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 4 Februari 2026 di lingkungan Ditjen Bea Cukai Kemenkeu. Pada hari yang sama, KPK mengumumkan penangkapan salah satu pejabat kunci, yaitu Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat, Rizal.
Sehari berselang, tepatnya pada 5 Februari 2026, KPK secara resmi menetapkan enam dari total tujuh belas orang yang diamankan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi impor barang KW di lingkungan DJBC.
KPK Temukan 5 Koper Berisi Uang Tunai Rp 5 Miliar Berkaitan Dugaan Korupsi Importasi di Ditjen Bea Cukai
Keenam tersangka tersebut meliputi: Rizal (RZL), yang menjabat Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024-Januari 2026; Sisprian Subiaksono (SIS), Kasubdit Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC; dan Orlando Hamonangan (ORL), Kasi Intelijen DJBC.
Selain itu, terdapat tiga tersangka dari pihak swasta yang terlibat dalam perusahaan logistik Blueray Cargo: John Field (JF) sebagai pemilik Blueray Cargo; Andri (AND), Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo; serta Dedy Kurniawan (DK), Manajer Operasional Blueray Cargo.