
Scoot.co.id – JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan geliat positif pada sektor aset kripto, dengan nilai transaksi yang menunjukkan tren peningkatan signifikan hingga periode sepuluh bulan pertama tahun 2025.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (ITSK/IAKD) OJK, Hasan Fawzi, mengungkapkan bahwa secara akumulasi, total nilai transaksi aset kripto sepanjang sepuluh bulan pertama tahun 2025 telah mencapai angka Rp 409,56 triliun.
Secara lebih rinci, pada bulan Oktober 2025, nilai transaksi aset kripto tercatat sebesar Rp 49,28 triliun. Angka ini menandai kenaikan yang substansial sebesar 27,6% secara bulanan (month-to-month/mtm) dibandingkan dengan bulan September 2025 yang hanya mencapai Rp 38,61 triliun.
Pajak Kripto Capai Rp 1,7 Triliun pada Kuartal III-2025, Indodax Kontributor Terbesar
“Total nilai transaksi aset kripto untuk sepanjang 2025 ini telah tercatat senilai Rp 409,56 triliun. Hal ini tentu menunjukkan bagaimana kepercayaan konsumen dan juga kondisi pasar aset kripto nasional tetap terjaga dengan baik,” tegas Hasan dalam paparannya pada Rapat Dewan Komisioner (RDK) yang berlangsung pada Jumat (7/11/2025).
Tidak hanya dari sisi transaksi, jumlah konsumen aset kripto juga mengalami pertumbuhan yang menggembirakan. Pada September 2025, jumlah konsumen mencapai 18,61 juta, meningkat 2,95% mtm dibandingkan dengan bulan Agustus 2025 yang tercatat sebanyak 16,08 juta konsumen. Peningkatan ini mencerminkan semakin meluasnya adopsi aset kripto di tengah masyarakat.
Di tengah dinamika pasar ini, OJK juga proaktif dalam memperkuat kerangka regulasi. Hasan menjelaskan bahwa OJK telah menerbitkan Surat Edaran (SE) OJK No. 21 SEOJK 07 Tahun 2025. Regulasi ini merupakan bagian integral dari upaya OJK untuk memperketat dan memperjelas aturan main di industri IAKD.
SE OJK tersebut secara spesifik mengatur tentang penilaian kemampuan dan kepatutan, serta penilaian kembali bagi pihak utama yang beroperasi di sektor Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), aset keuangan digital, dan aset kripto. Langkah ini diambil untuk memastikan integritas dan stabilitas ekosistem keuangan digital.
Pasar Kripto Terkonsolidasi Usai Keputusan The Fed dan Pertemuan Trump–Xi
Lebih lanjut, OJK saat ini juga tengah memfinalisasi sejumlah rancangan peraturan penting. Ini meliputi RPOJK tentang Penawaran Aset Digital, RPOJK tentang perubahan atas POJK No. 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital termasuk aset kripto, serta RPOJK tentang Penerapan Tata Kelola dan Manajemen Risiko di Sektor Inovasi Teknologi Sektor Keuangan. Upaya regulasi ini menegaskan komitmen OJK dalam menciptakan lingkungan pasar aset kripto yang aman, transparan, dan terpercaya bagi seluruh pelaku.
Ringkasan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan nilai transaksi aset kripto yang meningkat signifikan hingga Oktober 2025, mencapai Rp 409,56 triliun. Pada bulan Oktober saja, nilai transaksi tercatat sebesar Rp 49,28 triliun, naik 27,6% dibandingkan September. Jumlah konsumen aset kripto juga meningkat menjadi 18,61 juta pada September 2025.
OJK terus memperkuat regulasi, salah satunya dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) OJK No. 21 SEOJK 07 Tahun 2025 yang mengatur penilaian kemampuan dan kepatutan pihak utama di sektor ITSK/IAKD. Selain itu, OJK tengah memfinalisasi rancangan peraturan penting lainnya untuk menciptakan lingkungan pasar aset kripto yang aman dan terpercaya.