BEI Kaji Dampak Demutualisasi: RPP Baru Picu Perubahan?

Scoot.co.id JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah menggodok kajian mendalam terkait Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang demutualisasi bursa efek. Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang baru disahkan.

Inti dari kebijakan ini adalah mengubah struktur kelembagaan BEI dari model kepemilikan mutual, di mana bursa dimiliki sepenuhnya oleh anggota bursa, menjadi perseroan yang kepemilikannya lebih terbuka dan dapat dimiliki oleh berbagai pihak. Perubahan ini diharapkan membawa angin segar bagi tata kelola dan pengembangan BEI ke depan.

Dirut BEI: Kajian Regulasi Demutualisasi Selesai di Pekan Kedua Desember 2025

Menurut Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa Efek Indonesia, Irvan Susandy, saat ini pihaknya sedang fokus menyusun kajian komprehensif untuk mendukung implementasi RPP demutualisasi tersebut.

“Kami aktif melakukan diskusi dan membandingkan berbagai model demutualisasi yang telah diterapkan di bursa-bursa global,” ungkap Irvan kepada Kontan, Kamis (27/11/2025). Proses kajian ini melibatkan lembaga independen untuk memastikan objektivitas dan kualitas hasil analisis.

Irvan menambahkan, studi komparatif akan mencakup bursa-bursa saham terkemuka dunia yang telah sukses melakukan demutualisasi, seperti New York Stock Exchange, London Stock Exchange, Hong Kong Exchanges and Clearing, hingga Australia Securities Exchange. Pengalaman dan praktik terbaik dari bursa-bursa ini akan menjadi acuan penting dalam merumuskan model demutualisasi yang paling sesuai untuk BEI.

Di sisi lain, Direktur Utama Surya Fajar Sekuritas, Steffen Fang, berpendapat bahwa demutualisasi adalah langkah positif untuk mewujudkan Good Corporate Governance (GCG) yang ideal bagi BEI.

Menakar Nasib BEI di Tengah Penyusunan RPP Demutualisasi Bursa

Steffen meyakini, sebagai lembaga berbadan hukum PT, BEI memiliki potensi besar untuk menerapkan prinsip-prinsip GCG layaknya perusahaan-perusahaan lain yang telah memiliki tata kelola yang baik.

“Namun, penting untuk memastikan bahwa proses demutualisasi ini tetap mengakomodasi kepentingan seluruh stakeholder pasar modal di BEI,” tegasnya. Dengan kata lain, suara dan kepentingan berbagai pihak yang terlibat dalam pasar modal harus tetap terwakili dengan baik dalam struktur kepemilikan BEI yang baru.

Lebih lanjut, Steffen menjelaskan bahwa demutualisasi tidak serta merta mengurangi peran BEI sebagai otoritas bursa. BEI tetap merupakan Self-Regulatory Organization (SRO) yang pelaksanaan tugas dan fungsinya diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dengan demikian, demutualisasi diharapkan justru memperkuat peran BEI dalam menjaga integritas dan stabilitas pasar modal Indonesia.

Ringkasan

Bursa Efek Indonesia (BEI) sedang mengkaji Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang demutualisasi bursa efek sebagai tindak lanjut dari UU P2SK. Kajian ini bertujuan mengubah struktur kelembagaan BEI dari kepemilikan mutual oleh anggota bursa menjadi perseroan yang lebih terbuka. Proses kajian melibatkan lembaga independen dan studi komparatif dengan bursa global yang telah sukses melakukan demutualisasi.

Direktur Utama Surya Fajar Sekuritas, Steffen Fang, berpendapat bahwa demutualisasi dapat mewujudkan Good Corporate Governance (GCG) yang ideal bagi BEI. Meskipun demikian, kepentingan seluruh stakeholder pasar modal harus tetap diakomodasi. Demutualisasi tidak akan mengurangi peran BEI sebagai Self-Regulatory Organization (SRO) yang diawasi oleh OJK, melainkan justru memperkuatnya dalam menjaga integritas pasar modal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *