Eks bos modal ventura BRI sebut investasi ke TaniHub sudah lewati uji kelayakan

Eks Direktur Utama BRI Ventura Investama Nicko Widjaja mengatakan investasi pada TaniHub Group dilakukan secara perlahan dan atas keinginan perusahaan. Hal tersebut disampaikan saat membacakan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (3/6).

Nicko mencatat Jaksa Penuntut Umum atau JPU menilai investasi pada TaniHub diinisiasi oleh keinginan dirinya. Namun Nicko menyampaikan bahwa TaniHub telah masuk radar kantornya sebelum dirinya bergabung.

“Setelah saya bertugas, seluruh proses dilakukan sesuai standar operasi prosedur korporasi yang berlaku, termasuk studi kelayakan sampai pengawasan pasca-investasi,” kata Nicko di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (3/6).

Menurut Nicko, proses investasi pada TaniHub Group telah melibatkan dewan komisaris kantornya hingga komisaris PT Bank Rakyat Indonesia Tbk. Selain itu, proses investasi ke perusahaan teknologi pertanian tersebut diikuti oleh investor global, seperti United Overseas Bank Pte Ltd dan Temasek Holdings Pte Ltd.

Baca juga:

  • Kejagung Ungkap Potensi Seret Tersangka Baru dalam Dugaan Kasus Korupsi MBG
  • Kejagung Temukan Dugaan Dadan Hindayana Kendalikan Mitra MBG Lewat Orang Lain
  • Rupiah Nyaris Rp18.000 per Dolar AS, Purbaya Sebut Banyak Rumor Negatif di Pasar

Dia mengatakan, pernyataannya telah didukung oleh seluruh saksi fakta yang dihadirkan JPU selama proses persidangan. Nicko pun mencatat tidak ada saksi fakta yang membuktikan tidak ada aliran dana, hadiah, atau bentuk apa pun yang diterimanya.

“Bahkan, dua saksi ahli yang dihadirkan JPU menyatakan tidak ada kerugian negara jika tidak ada perbuatan melawan hukum,” ujarnya.

Di sisi lain, Nicko menilai keputusan investasi pada TaniHub menjadi kuat setelah pandemi Covid-19. Sebab, bencana tersebut mengubah perilaku masyarakat yang akhirnya menunjukkan relevansi model bisnis TaniHub.

Nicko memaparkan TaniHub menawarkan solusi bisnis dalam bentuk digitalisasi rantai pasok pangan yang akhirnya membuka akses pasar bagi petani. Menurutnya, kondisi tersebut didukung oleh laporan audit TaniHub pada 2017-2019.

Terakhir, Nicko menyatakan dirinya tetap aktif melakukan pengawasan melalui komunikasi formal dan evaluasi berkala. Alhasil, Nicko menyimpulkan tuntutan penegak hukum tidak tepat dalam menggambarkan proses investasi BVI dalam TaniHub. 

“Jika investasi ini pada kemudian hari mengalami penurunan nilai, hal tersebut tidak serta-merta mengubah proses bisnis murni menjadi tindak pidana korupsi,” ujarnya.

Sebelumnya, Nicko dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum penjara hingga 11 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari. Sebab, penegak hukum menilai Nicko secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama dan merugikan negara senilai US$ 5 juta atau Rp 73,3 miliar. 

Nicko menyampaikan penetapan tersangka terhadap dirinya telah menghilangkan seluruh tabungan hidupnya. Walau demikian, Nicko masih meyakini bahwa pembiayaan modal ventura ke sektor ekonomi digital adalah cara membuka kesempatan yang lebih luas untuk generasi muda di dalam negeri.

Dia mengingatkan bahwa model bisnis modal ventura tidak sama dengan pembiayaan konvensional. Menurutnya, perbedaan utama yang dimiliki model bisnis modal ventura adalah tingginya risiko gagal bayar. Secara umum, modal ventura adalah lembaga pembiayaan khusus untuk mendanai perusahaan rintisan.

Nicko menilai pembiayaan modal ventura biasanya menyasar perusahaan yang fokus pada pertumbuhan bisnis and inovasi teknologi. Alhasil, Nicko menyampaikan pembiayaan dari modal ventura dapat disalurkan ke perusahaan rintisan hingga perusahaan perseorangan.

“Namun kami paham, sektor modal ventura ini belum matang seperti di negara-negara maju yang telah melewati beberapa kali siklus selama puluhan tahun,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *