Praktik judi online (judol) kini terbukti menghambat potensi pertumbuhan ekonomi nasional. Dana masyarakat yang seharusnya berputar dan menggerakkan roda ekonomi lokal, justru lenyap tak tersentuh. Fenomena jual beli rekening, sayangnya, turut memperparah dan menyuburkan praktik ilegal ini. Oleh karena itu, kolaborasi erat antara berbagai lembaga, sektor perbankan, dan partisipasi aktif masyarakat mendesak untuk diperkuat guna memberantas kejahatan finansial ini.
Anggota Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Firman Hidayat, menjelaskan bahwa berdasarkan kajian DEN, dampak negatif judol terhadap perekonomian terjadi karena hilangnya efek pengganda (multiplier effect). Efek ini sejatinya berasal dari uang masyarakat yang diinvestasikan atau dibelanjakan untuk konsumsi, namun kini terhambat. “Estimasi pada 2024, dampak judi online ini mencapai 0,3% dari pertumbuhan ekonomi. Jika tahun lalu pertumbuhan ekonomi kita 5%, seharusnya tanpa judol bisa mencapai 5,3%. Angka 0,3% ini sangat berharga untuk kita mencapai target pertumbuhan yang dicanangkan Pak Presiden,” tegas Firman dalam Katadata Policy Dialogue bertajuk ‘Strategi Nasional Memerangi Kejahatan Finansial’ di Jakarta, Selasa (5/8).
Firman mencontohkan sebuah studi di Brasil, di mana pengeluaran rumah tangga untuk judi melonjak hingga dua kali lipat, yakni mencapai 19,9% dari pendapatan. Ironisnya, pada saat yang sama, pengeluaran untuk kebutuhan pokok seperti makanan, pakaian, dan obat-obatan justru menurun dari 63% menjadi 57%. Penurunan konsumsi inilah yang pada akhirnya menimbulkan efek kontraksi signifikan pada pertumbuhan ekonomi negara.
Lebih lanjut, data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan bahwa nilai perputaran dana judol di Indonesia telah menembus angka fantastis Rp 927 triliun hingga Kuartal I 2025. DEN memproyeksikan bahwa sekitar 70% dari total dana judol tersebut dilarikan ke luar negeri, secara efektif menihilkan efek pengganda terhadap perekonomian negara. “Yang lari ke luar negeri itu bukan cuma duitnya, multiplier effect-nya [ke negara] nol,” ujar Firman Hidayat, menggarisbawahi dampak kerugian ekonomi yang besar.
Firman juga mengungkap fenomena serupa yang menunjukkan hilangnya multiplier effect akibat judol juga dirasakan oleh negara lain seperti Hong Kong dan Afrika Selatan. Karena mayoritas dana judol dibawa kabur ke luar negeri, Hong Kong diperkirakan kehilangan potensi pajak sebesar HK$9,4 miliar per tahun (sekitar Rp19,6 triliun), sementara Afrika Selatan mengalami kerugian sekitar R110 juta per tahun (sekitar Rp99,9 miliar) dari sektor yang sama.
Riset independen dari Katadata Insight Center (KIC), berdasarkan data PPATK per 2024, menunjukkan bahwa mayoritas pemain judol di Indonesia (71%) berasal dari masyarakat menengah ke bawah, yaitu mereka yang berpenghasilan di bawah Rp5 juta. Kelompok pemain terbanyak kedua adalah warga berpenghasilan Rp5 juta hingga Rp10 juta, yang mencapai 15%.
Jual Beli Rekening
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, menjelaskan bahwa salah satu kontributor utama dalam tingginya transaksi judi online adalah penyalahgunaan rekening dorman dan praktik jual beli rekening. PPATK telah memantau 1,5 juta rekening yang terindikasi digunakan dalam tindak pidana. Dari jumlah tersebut, sebanyak 150 ribu rekening di antaranya merupakan rekening nomine, yaitu rekening yang digunakan bukan oleh pemilik aslinya. Dari 150 ribu rekening nomine tersebut, sekitar 120 ribu terindikasi terlibat dalam jual beli rekening, 20 ribu lainnya terkait peretasan, dan 10 ribu rekening lainnya terlibat dalam penyimpangan.
Ivan memerinci bahwa lebih dari 50 ribu rekening dari kategori nomine terindikasi tidak memiliki aktivitas alias dorman sebelum dialiri dana ilegal. Hal ini menunjukkan modus operandi yang kerap dimanfaatkan oleh sindikat judol.
Ketua Umum Perhimpunan Bank Nasional (Perbanas), Hery Gunardi, menjelaskan bahwa sektor perbankan memiliki tugas pengawasan rekening yang diatur dalam serangkaian kebijakan, prosedur, dan sistem Anti Pencucian Uang (APU), Pencegahan Pendanaan Terorisme (PPT), dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (PPPSPM). “Sudah dibuat unit kerja khusus, salah satunya bertugas melakukan monitoring atas transaksi mencurigakan yang menggunakan rekening dormant,” tutur Hery, menunjukkan komitmen perbankan dalam memberantas praktik ini.
Hery juga menegaskan bahwa sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1 /POJK.03/2022 Tentang Layanan Keuangan Tanpa Kantor Dalam Rangka Keuangan Inklusif, rekening dorman adalah rekening yang tidak mengalami transaksi debet atau kredit selama enam bulan berturut-turut. “Rekening yang berstatus dorman wajib dikelola bank mengacu pada prinsip kehati-hatian. Bisa mencakup penonaktifan sementara, pembatasan transaksi, atau penutupan rekening serta pemantauan khusus untuk mencegah penyalahgunaan oleh pihak tidak berwenang. Jadi peran ini dilakukan oleh bank sendiri,” ujar Hery, menjelaskan langkah proaktif yang diambil bank.
Hasil studi Katadata Insight Center (KIC), berdasarkan dialog lintas pemangku kepentingan pada April 2025 yang bekerja sama dengan Perbanas, juga menemukan praktik jual beli rekening sebagai salah satu faktor utama yang menyebabkan judol tumbuh subur di tengah masyarakat. “Ada temuan menarik: maraknya jual beli rekening demi mendapat uang secara instan. Masyarakat rela walau rekeningnya dipakai untuk menampung judol,” kata Executive Director KIC, Fakhridho Susilo, Ph.D., menyoroti aspek kesadaran masyarakat yang perlu ditingkatkan.
KIC menyebut suburnya praktik jual beli rekening jamak melibatkan sindikat penadah rekening untuk menampung transaksi judol. Selain berdampak pada keamanan dan privasi data serta skor kredit yang buruk, masyarakat yang menjual rekeningnya tentu berpotensi terjerat urusan hukum jika rekening terbukti digunakan untuk kegiatan ilegal. Menanggapi hal ini, PPATK telah mengambil langkah tegas dengan menerapkan kebijakan penghentian sementara transaksi rekening dorman. Data menunjukkan bahwa langkah ini berhasil menurunkan jumlah transaksi judi online pada periode pertama setelah upaya penekanan dilakukan.
Menurut PPATK, nilai perputaran uang judi online pada Semester I 2025 mencapai Rp 99,68 triliun. Angka ini menunjukkan tingkat pertumbuhan transaksi judol minus 72% secara tahunan (year-on-year/YoY). Senada dengan hal ini, jumlah transaksi pada periode yang sama mencapai 174,9 juta, atau turun 17%.
Ivan Yustiavandana menjelaskan bahwa proses henti sementara rekening dorman ini tidak dilakukan secara serta-merta, melainkan sudah melalui proses yang sangat panjang dan sesuai prosedur. “Jangan dinarasikan sebagai perampasan atau penyitaan. Dana nasabah tetap aman. Sudah kita buka semua [rekening yang dibekukan],” jelasnya, menepis kekhawatiran publik. “Undang-undang juga mewajibkan pengkinian data, ini wajib. Ini semata-mata untuk menjaga sistem keuangan Indonesia,” lanjut Ivan, menegaskan tujuan utama kebijakan tersebut.
Setelah dikenakan henti sementara, Fransiska Oei, Ketua Bidang Hukum dan Kepatuhan Perbanas, menjelaskan bahwa berdasarkan arahan yang disampaikan PPATK pada Sabtu (2/8) lalu, terhadap rekening-rekening dorman itu kini diberlakukan tiga jenis kebijakan pencabutan status, yaitu: rekening berisiko rendah status penghentian sementaranya dicabut dengan Surat Resmi PPATK; rekening berisiko sedang status penghentian sementaranya dapat langsung dicabut oleh bank setelah mereka mendapatkan pengaduan, melakukan customer due diligence (CDD), atau pengkinian data, dengan bukti yang menjadi dasar pencabutan penghentian sementara dilaporkan ke PPATK secara berkala; dan rekening berisiko tinggi pencabutan status penghentian sementaranya harus dengan persetujuan atau dilengkapi dengan surat pencabutan penghentian sementara oleh PPATK terlebih dahulu.
Efek Sosial dan Mental
Riset independen KIC menegaskan kembali bahwa, berdasarkan data PPATK per 2024, mayoritas pemain judol di Indonesia (71%) adalah masyarakat menengah ke bawah, yakni mereka yang berpenghasilan di bawah Rp5 juta. Kelompok pemain terbanyak kedua adalah warga berpenghasilan Rp5 juta hingga Rp10 juta, yang mencapai 15%. Hal ini menyoroti kerentanan ekonomi yang mendorong partisipasi dalam judol.
Kajian KIC juga mencatat bahwa judol memberikan dampak negatif sosial-ekonomi yang serius bagi masyarakat kecil, termasuk peningkatan intensitas tindak pidana, gangguan kesehatan mental, dan keretakan rumah tangga. Mengutip data BPS, kasus perceraian pada tahun 2024 akibat judi (baik daring maupun luring) meningkat tajam sebesar 83,8% dibandingkan tahun sebelumnya, dengan total mencapai 2.889 perkara. Ini menunjukkan betapa merusaknya judol terhadap sendi-sendi sosial.
Dampak negatif sosial judol ini berlaku secara universal. Benchmarking yang dilakukan oleh DEN, misalnya, menyebutkan bahwa 20% penjudi yang sudah kecanduan di Hong Kong pada tahun 2014 sempat berpikir untuk bunuh diri, sementara studi yang sama menunjukkan 62% dari penjudi tersebut mengaku mengalami penurunan produktivitas. Mengutip studi yang dilakukan di Amerika Serikat, DEN mengungkapkan bahwa probabilitas bagi penjudi usia muda dalam melakukan kejahatan mencapai 15% jika mengalami kerugian berjudi sebesar USD 500-1.000, dan probabilitas tersebut meningkat hingga 27,5% seiring dengan makin besarnya kerugian.
Untuk mencapai visi Indonesia Emas 2045, yang bercita-cita memiliki sumber daya manusia unggul, diperlukan individu yang terbebas dari masalah sosial dan mental akibat judol. Firman Hidayat berujar: “2045 Indonesia Emas, kita harus punya manusia Indonesia yang unggul. Kalau kena kesehatan mental, bunuh diri, target 2045 ini akan sulit tercapai.” Pesan ini menekankan urgensi penanganan judol demi masa depan bangsa.
Peran Teknologi dan Kolaborasi Antarlembaga
Direktur Pengawasan Sertifikasi dan Transaksi Elektronik Kemenkomdigi, Teguh Arifiyadi, menyoroti pentingnya kolaborasi erat antara pemerintah, regulator, dan sektor swasta dalam memerangi kejahatan finansial ini. Modus judi online kini tidak hanya bergantung pada situs web biasa, tetapi juga memanfaatkan berbagai alat canggih seperti alamat IP, mesin pencari teks, dan mesin pencari gambar. Oleh karena itu, sinergi yang kuat dan peningkatan literasi keuangan menjadi kunci esensial untuk mengendalikan kejahatan finansial secara massal dan efektif, mulai dari level sekolah hingga level profesional.
Teguh juga menekankan bahwa untuk mengurangi dampak negatif dari kejahatan finansial ini, edukasi dan kolaborasi antar instansi terkait sangat diperlukan. Sejak dini, anak-anak dan masyarakat perlu diberikan pemahaman yang lebih baik mengenai bahaya kejahatan finansial serta cara-cara untuk melindungi diri mereka dari risiko kejahatan online. Ini adalah investasi jangka panjang untuk masa depan yang lebih aman.
Fransiska Oei menyatakan bahwa bank-bank telah melakukan berbagai langkah pengetatan dan edukasi untuk mencegah kejahatan finansial. Bank-bank di Indonesia kini semakin meningkatkan pengamanan dalam aspek teknologi dan legal untuk mengantisipasi potensi kejahatan. Salah satu langkah penting adalah melakukan verifikasi data nasabah secara lebih komprehensif, dengan bekerja sama dengan instansi-instansi terkait seperti Dukcapil, AHU, dan pajak. Namun, Fransiska juga mengingatkan bahwa para penipu (fraudster) sangat dinamis, sehingga bank juga harus memiliki strategi yang fleksibel dan mampu merespons dengan cepat setiap perubahan modus operandi yang muncul. Prinsip aksi-reaksi, katanya, menjadi sangat penting dalam menjaga stabilitas sistem keuangan dan melindungi masyarakat dari kerugian yang lebih besar.
Hery Gunardi menambahkan, sebagai bagian dari solusi jangka panjang, Perbanas turut mendorong seluruh pemangku kepentingan untuk menggencarkan edukasi dan literasi keuangan, termasuk keuangan digital. Menurutnya, literasi yang kuat merupakan garis pertahanan pertama dalam mencegah masyarakat menjadi korban kejahatan finansial, sekaligus pondasi kokoh bagi terwujudnya sistem keuangan yang inklusif, aman, dan tangguh. Ia berharap, forum yang tersaji dalam Katadata Policy Dialog bisa menjadi momen yang tepat untuk bersama menyepakati bahwa pengaturan oleh OJK, khususnya terkait pengelolaan rekening perbankan, dapat mengacu pada parameter terbaik yang telah diterapkan di berbagai negara. “Kepercayaan kepada lembaga keuangan perbankan ini sangat sensitif. Jadi memang kepercayaan masyarakat itu harus kita jaga. Kalaupun ada isu harus kita luruskan sehingga membuat nasabah menjadi tenang,” ujar Hery, menekankan pentingnya menjaga keyakinan publik.
Ivan Yustiavandana secara tegas menyatakan bahwa PPATK tidak dapat sendirian menangani pemberantasan judi online ini. Ia menekankan perlunya kolaborasi yang lebih baik lagi dengan semua pihak. “Saya sepakat kuncinya adalah kolaborasi. PPATK tak bisa sendiri. OJK tak bisa sendiri, siapa pun dari kami (PPATK, Perbanas, OJK, Komdigi, aparat penegak hukum) dalam konteks sendiri, pasti tak akan bisa apa-apa,” ujarnya. “Saya berharap ke depan, kolaborasi akan lebih kuat lagi,” pungkasnya, menyerukan sinergi yang berkelanjutan.
Lesson Learned bagi Bank: Menjadi Lebih Dinamis dan Responsif
Salah satu pelajaran penting yang bisa diambil oleh bank dalam memerangi kejahatan finansial adalah vitalnya memiliki upaya yang tanpa henti (tireless effort). Kejahatan finansial yang melibatkan jasa perbankan memerlukan strategi yang terus diperbaharui dan respons cepat terhadap perkembangan yang ada. Dalam menghadapi fraudster yang terus beradaptasi dengan teknologi baru, bank harus mampu menjaga kecepatan dan ketepatan dalam merespons ancaman yang muncul, menjadi garda terdepan pertahanan.
Selain itu, kolaborasi yang erat antara bank dengan berbagai instansi pemerintah dan lembaga swasta juga menjadi faktor kunci dalam mencegah dan menangani kejahatan finansial. Dalam hal ini, sektor perbankan harus terus bekerja keras untuk mengembangkan kebijakan yang lebih baik, memperbaiki sistem pengamanan, dan meningkatkan literasi masyarakat agar kejahatan finansial dapat ditekan seminimal mungkin. Dengan langkah-langkah strategis dan kolaborasi yang tepat, Indonesia dapat mengurangi dampak kejahatan finansial, menjaga kestabilan ekonomi, dan melindungi masyarakat dari praktik-praktik merugikan tersebut, menuju sistem keuangan yang lebih aman dan terpercaya.