Kata Bos BI, Purbaya dan DPR Soal Wacana Redenominasi Rupiah

JAKARTA — Pembicaraan mengenai penyederhanaan nilai mata uang atau redenominasi rupiah kian intens menjadi perhatian publik dan berbagai kalangan. Apalagi, Rancangan Undang-Undang (RUU) Redenominasi Rupiah telah resmi tercantum dalam rencana strategis Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk periode 2025-2029, menandakan bahwa isu ini bukan sekadar wacana belaka.

Meskipun demikian, realisasi kebijakan ambisius ini diakui memerlukan persiapan matang, waktu yang panjang, serta kondisi perekonomian yang stabil dan kondusif. Gubernur Bank Indonesia (BI), Perry Warjiyo, menegaskan bahwa bank sentral saat ini belum memprioritaskan pelaksanaan penyederhanaan rupiah. Dalam rapatnya dengan Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Rabu (12/11/2025), Perry menyatakan, “Kami pada saat ini lebih fokus menjaga stabilitas dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Apalagi redenominasi itu memerlukan timing dan persiapan yang lebih lama.”

: DPR Jelaskan Tahapan Redenominasi Rupiah, Berlaku 2029?

Senada dengan BI, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan bahwa rencana penyederhanaan mata uang ini tidak akan terealisasi tahun depan. Purbaya menegaskan bahwa kebijakan redenominasi rupiah adalah otoritas bank sentral dan akan dijalankan sesuai kebutuhan pada waktunya, namun tidak dalam waktu dekat. “Redenom [redenominasi] itu kebijakan bank sentral, dan dia nanti akan terapkan sesuai dengan kebutuhan pada waktunya, tetapi [realisasi redenominasi] enggak sekarang, enggak tahun depan,” ujar Purbaya pada Senin (10/11/2025). Ia kembali menekankan bahwa implementasi redenominasi pada 2026 tidak akan terjadi, sembari berkelakar, “Saya enggak tahu itu bukan [urusan] Menteri Keuangan, tapi urusan bank sentral, ‘kan bank sentral udah kasih pernyataan tadi ‘kan. Jadi, jangan gue yang digebukin, gue digebukin terus.”

: : 10 Negara dengan Redenominasi Mata Uang Terbesar, Ada yang Hapus 29 Nol!

Dari sisi legislatif, Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbhakun, menjelaskan bahwa proses pelaksanaan redenominasi rupiah membutuhkan tahapan yang panjang dan kompleks. Ia menguraikan bahwa penyederhanaan mata uang ini harus melalui pembentukan Undang-Undang (UU). Bahkan setelah UU Redenominasi Rupiah disepakati, perubahan nominal uang, seperti dari Rp1.000 menjadi Rp1, tidak akan serta-merta berlaku. Misbhakun, politisi dari Fraksi Partai Golkar, menuturkan bahwa masa transisi idealnya berlangsung selama tiga tahun. “Selama ini ada biasanya masa sosialisasinya satu tahun, transisinya satu tahun, terus kemudian mulai pelaksanaan itu di tahun yang ketiga. Jadi, panjang,” jelasnya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Rabu (12/11/2025). Dengan skenario ini, Misbhakun memperkirakan bahwa redenominasi rupiah baru akan berlaku penuh pada 2029, dengan rincian pembahasan UU selesai pada 2026, sosialisasi pada 2027, masa transisi pada 2028, dan implementasi penuh pada 2029.

: : Perry Sebut BI Belum Fokus Lakukan Redenominasi Rupiah

Misbhakun melanjutkan bahwa keberhasilan redenominasi rupiah sangat bergantung pada beberapa prasyarat krusial: pertumbuhan ekonomi yang solid, tingkat inflasi yang rendah, serta stabilitas politik dan keamanan. Ia optimistis bahwa prasyarat tersebut mayoritas telah terpenuhi, mengingat pertumbuhan ekonomi yang stabil di kisaran 5%, inflasi sekitar 2%, dan koalisi pemerintah yang kuat di parlemen. Namun, Misbhakun menegaskan bahwa keputusan final terkait redenominasi rupiah tetap berada di tangan Presiden Prabowo Subianto. Pihak DPR, katanya, siap memberikan dukungan penuh dalam pembahasan RUU Redenominasi Rupiah jika pemerintah secara resmi mengajukannya. “Memang kalau memang mau dibahas di tahun 2026, itu kita harus membahas Undang-undang. Kita persiapkan dengan baik,” imbuhnya.

Apabila redenominasi rupiah benar-benar diimplementasikan, beberapa undang-undang juga perlu direvisi, termasuk UU No. 7/2011 tentang Mata Uang dan UU No. 24/1999 tentang Lalu Lintas Devisa dan Sistem Nilai Tukar. Salah satu aspek terpenting yang digarisbawahi Misbhakun adalah kebutuhan akan sosialisasi masif setelah UU Redenominasi Rupiah disahkan. Sosialisasi ini krusial, terutama bagi pelaku usaha ritel, untuk mencegah dampak negatif berupa lonjakan inflasi. Ia memberikan contoh, jika harga barang sebelumnya Rp5.500, pedagang ritel mungkin tergoda untuk membulatkan ke atas menjadi Rp6 setelah redenominasi, daripada mempertahankan Rp5,5 atau membulatkannya ke bawah menjadi Rp5. “Nilai pecahan-pecahan kecil ini kan juga akan mempengaruhi para produsen yang selama ini bergerak di sektor riil, yaitu tentunya mereka para pedagang ritel, itu akan menerapkan harga seperti apa,” jelasnya. Kendati demikian, Misbhakun percaya bahwa redenominasi rupiah akan membawa sejumlah dampak positif, seperti penyederhanaan sistem ekonomi dan peningkatan kepercayaan diri terhadap mata uang nasional yang akan terlihat lebih kuat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *