Rupiah Stabil, Redenominasi Dikesampingkan: Fokus BI Sekarang!

Jakarta, IDN Times – Gubernur Bank Indonesia (BI), Perry Warjiyo, kembali menegaskan bahwa rencana redenominasi rupiah, yang bertujuan menyederhanakan nilai mata uang, merupakan strategi jangka panjang yang membutuhkan waktu serta persiapan matang. Ia menekankan bahwa saat ini, fokus utama Bank Indonesia adalah menjaga stabilitas dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional, bukan melaksanakan redenominasi dalam waktu dekat.

“Terkait redenominasi, saat ini kami lebih fokus menjaga stabilitas dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Itu yang menjadi fokus utama kami,” ujar Perry dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI pada Rabu (12/11/2025), menggarisbawahi prioritas BI.

1. Perlu persiapan matang sebelum terapkan redenominasi

Perry melanjutkan, pelaksanaan kebijakan redenominasi tidak bisa dilakukan sembarangan. Ia menyebut bahwa momentum dan persiapan yang cermat sangat esensial, mengingat proses ini memerlukan waktu yang tidak sebentar. Diperlukan pertimbangan mendalam agar rencana penyederhanaan nominal rupiah ini tidak memicu biaya tinggi atau inflasi yang dapat membebani perekonomian.

2. Rencana redenominasi masuk dalam PMK 70/2025

Isu redenominasi rupiah kembali menarik perhatian publik setelah tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025–2029. Dokumen tersebut secara spesifik menyebutkan bahwa kerangka regulasi untuk redenominasi akan disiapkan melalui penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Harga Rupiah. RUU “luncuran” ini ditargetkan rampung pada tahun 2027.

3. Belum diterapkan tahun depan

Menanggapi kekhawatiran publik, Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, dengan tegas memastikan bahwa redenominasi rupiah, misalnya dari Rp1.000 menjadi Rp1, tidak akan diimplementasikan dalam waktu dekat. Purbaya menjelaskan bahwa kebijakan redenominasi sepenuhnya menjadi wewenang Bank Sentral dan akan diterapkan hanya jika kebutuhan mendesak muncul serta momentumnya tepat.

“Denom (redenominasi) itu kebijakan bank sentral. Nanti mereka akan menerapkannya sesuai dengan kebutuhan pada waktunya. Tapi tidak sekarang, tidak juga tahun depan,” tegas Purbaya, dikutip pada Selasa (11/11/2025). Ia juga menepis spekulasi tentang rencana pemerintah untuk segera menerapkan redenominasi pada tahun depan, menegaskan bahwa Kementerian Keuangan tidak memiliki otoritas dalam pengambilan keputusan terkait isu ini.

“Enggak, enggak tahun depan. Saya enggak tahu, itu bukan kewenangan Menteri Keuangan, tapi urusan bank sentral. Kan bank sentral sudah kasih pernyataan,” tutupnya, memperkuat posisi bahwa Bank Indonesia adalah lembaga yang berhak menyampaikan dan memutuskan terkait isu redenominasi.

Ringkasan

Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo, menegaskan bahwa redenominasi rupiah adalah strategi jangka panjang yang memerlukan persiapan matang. Saat ini, fokus utama BI adalah menjaga stabilitas dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Implementasi redenominasi memerlukan momentum dan persiapan cermat agar tidak memicu inflasi.

Isu redenominasi kembali mencuat setelah tercantum dalam PMK Nomor 70 Tahun 2025, namun Menteri Keuangan memastikan redenominasi tidak akan diterapkan dalam waktu dekat, misalnya tahun depan. Kebijakan ini sepenuhnya wewenang Bank Indonesia dan akan diterapkan jika ada kebutuhan mendesak serta momentum yang tepat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *