
Scoot.co.id – JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyampaikan bahwa pemerintah telah menetapkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026 tentang Besaran Biaya Tambahan (Surcharge) sebagai dampak adanya Fluktuasi Bahan Bakar (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Berdasarkan evaluasi harga avtur yang ditetapkan oleh penyedia bahan bakar penerbangan per 1 Mei 2026, harga avtur rata-rata tercatat sebesar Rp 29.116 per liter, Badan Usaha Angkutan Udara niaga berjadwal dalam negeri dapat menerapkan biaya tambahan (fuel surcharge) maksimal sebesar 50% dari tarif batas atas sesuai kelompok layanan.
Penerapan fuel surcharge tersebut dapat diberlakukan oleh maskapai penerbangan mulai tanggal 13 Mei 2026.
Tiket Westlife Ludes, Folago (IRSX) Raup Pendapatan Puluhan Miliar
Menanggapi hal itu, MNC Sekuritas mengatakan, kebijakan tersebut berpotensi meningkatkan tarif penerbangan sekitar 30% di tengah lonjakan harga bahan bakar jet hingga sekitar Rp 29.000/liter.
Ini positif bagi maskapai penerbangan dalam menjaga margin operasi, mengingat bahan bakar menyumbang sekitar 45% dari biaya operasional.
“Namun, hal ini dapat menekan daya beli konsumen, aktivitas pariwisata, dan inflasi transportasi,” ujar MNC Sekuritas dalam risetnya, Senin (18/5/2026).
MNC Sekuritas melihat kebijakan ini tidak sepenuhnya mengatasi masalah struktural tingginya harga bahan bakar jet domestik, yang masih didorong oleh infrastruktur distribusi yang terbatas, biaya logistik yang tinggi, dan persaingan pemasok yang rendah.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa menegaskan bahwa kebijakan fuel surcharge merupakan mekanisme yang telah diatur pemerintah untuk mengantisipasi fluktuasi harga bahan bakar penerbangan dan menjaga keberlangsungan layanan transportasi udara nasional.
“Penyesuaian fuel surcharge dilakukan berdasarkan mekanisme dan formulasi yang telah ditetapkan dalam regulasi. Pemerintah tetap memastikan agar implementasi kebijakan ini dilakukan secara terukur dengan tetap memperhatikan perlindungan konsumen, keterjangkauan tarif, serta keberlangsungan operasional maskapai penerbangan,” jelas Lukman.
UVCR Layani 800.000 Pengguna Aktif, Perkuat Ekosistem Loyalty Digital
Lukman menambahkan bahwa maskapai penerbangan tetap diwajibkan menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat meskipun terdapat penyesuaian biaya tambahan akibat kenaikan harga avtur.
Dalam pelaksanaannya, maskapai penerbangan wajib mencantumkan komponen fuel surcharge secara terpisah pada tiket penumpang dari tarif dasar (basic fare), sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub akan terus melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap implementasi kebijakan ini guna memastikan pelaksanaannya berjalan secara transparan, akuntabel, serta tetap memperhatikan kepentingan masyarakat pengguna jasa transportasi udara.