Pemerintah perketat izin dan standar penitipan anak buntut kasus daycare Aresha

Pemerintah tengah mempercepat pembenahan tata kelola layanan penitipan anak atau daycare menyusul kasus dugaan kekerasan yang terjadi di Daycare Little Aresha, Yogyakarta. Kasus serupa juga terjadi di Banda Aceh yang berujung pada penutupan Daycare Baby Preneur.

Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat lebih dari 3 ribu daycare di Indonesia belum mengantongi izin dan tak terpantau oleh pemerintah daerah.

Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) bersama kementerian dan lembaga terkait sepakat membentuk gugus tugas untuk merumuskan perbaikan kebijakan mulai dari standar layanan hingga sistem perizinan yang terintegrasi.

Menteri Koordinator PMK, Pratikno, menyampaikan langkah penanganan daycare bermasalah paralel dengan proses hukum dan pemulihan korban. Daycare yang bermasalah telah ditutup, sementara aparat penegak hukum memproses dugaan pelanggaran.

Di saat yang sama, pemerintah pusat dan daerah mengerahkan layanan pendampingan bagi anak dan keluarga korban, termasuk trauma healing dan pemantauan tumbuh kembang. Pratikno mengatakan, pemerintah sedang menyiapkan naskah akademik tunggal sebagai dasar harmonisasi regulasi antar kementerian.

Pendekatan ini diharapkan dapat mengatasi fragmentasi kebijakan yang selama ini terjadi, mengingat layanan daycare bersinggungan dengan berbagai sektor seperti pendidikan, sosial, kesehatan, hingga pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.

Salah satu prioritas utama adalah pembangunan sistem informasi terpadu berbasis portal nasional untuk mengintegrasikan data daycare. Selama ini, pemerintah belum memiliki basis data yang terinventarisasi secara menyeluruh, sehingga menyulitkan pengawasan dan perumusan kebijakan. Integrasi data juga diharapkan dapat menghindari tumpang tindih pencatatan antar program lintas kementerian.

“Pembentukan portal tunggal data terintegrasi ini penting, sebuah kerangka regulasi yang terintegrasi antarperaturan menteri yang ada,” kata Pratikno di Kantor Menko PMK, Jakarta, pada Kamis (30/4).

Pratikno menggelar rapat koordinasi daycare melibatkan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Choiri Fauzi, serta Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Ai Rahmayanti.

Evaluasi Perizinan Daycare

Komisioner KPAI, Ai Rahmayanti, mengakui adanya kerumitan dan ketidaksinkronan mekanisme perizinan yang saat ini tersebar di berbagai jalur. Jalur perizinan daycare selama ini beragam mulai dari layanan terpadu satu pintu hingga dinas sosial dengan standar dan praktik yang berbeda-beda.

Selain itu, mayoritas atau sekitar 95% penyelenggara daycare berasal dari masyarakat, sehingga sistem perizinan yang tidak jelas berpotensi membingungkan sekaligus membuka celah pelanggaran. Ai Rahmayanti menjelaskan, permasalahan lain yang muncul adalah belum optimalnya sistem pengawasan berjenjang yang secara regulatif telah diatur, namun belum berjalan efektif dalam praktik di lapangan.

Selain itu, data daycare antar kementerian dan program masih terpisah dan berpotensi tumpang tindih. Hal ini juga dilihat dapat menghambat pengambilan kebijakan berbasis data yang akurat.

“Harus ada data yang terintegrasi, karena pada praktik yang saya temukan data itu dobel-dobel. Nah ini PR yang ke depannya harus dikerjakan bersama, bersinergi antar kementerian,” kata Ai Rahmayanti.

Ia menekankan daycare bukan sekadar tempat penitipan anak, melainkan ruang penting bagi tumbuh kembang yang harus menjamin aspek perlindungan secara menyeluruh. KPAI juga menyoroti praktik perizinan yang belum memadai.

Kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB) dinilai belum cukup untuk memastikan legalitas dan kualitas layanan. Kondisi ini tercermin dalam kasus di Yogyakarta, di mana sebuah daycare telah memiliki NIB namun belum mengantongi izin operasional dari pemerintah.

“Kalau hanya sekadar NIB ya kasusnya seperti di Yogyakarta. Sudah ada NIB tapi belum ada izin yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah,” ujar Ai Rahmayanti.

Menteri PPPA, Arifah Choiri Fauzi, menyampaikan pihaknya telah mengembangkan program Standar Taman Asuh Cerita (TARA) sebagai instrumen standardisasi daycare ramah anak. TARA mencakup aspek legalitas, kualitas sumber daya manusia, sarana dan prasarana, serta sistem pengawasan seperti penggunaan CCTV yang dapat diakses orang tua.

Arifah mengatakan Kementerian PPPA telah melakukan pendampingan terhadap 70 daycare, termasuk lima daycare di Yogyakarta. “Sudah ada 130 daycare yang meminta dampingan secara psikologis, kemudian sudah ada 70 yang meminta dampingan untuk tumbuh kembang. Dan kami baru saja dikirimi surat oleh Pemda Yogyakarta untuk menjadi provinsi pilot project daycare yang ramah anak dan perempuan,” ujarnya.

Di sisi lain, ia mengatakan hasil pendataan di lapangan menunjukkan masih banyak daycare yang beroperasi tanpa izin. Di Kota Yogyakarta saja, jumlah daycare tidak berizin hampir menyamai yang telah mengantongi izin. “Pendataan untuk di Kota Yogyakarta ada 37 daycare yang berizin dan 33 yang tidak berizin,” kata Arifah.

Integrasi Tata Kelola Daycare

Menko PMK, Pratikno, menjelaskan pembenahan tata kelola daycare mencakup integrasi regulasi, kebijakan, dan program. Hal ini mulai dari standarisasi layanan hingga mekanisme perizinan lintas kementerian dan lembaga.

Ia menyebut skema pengawasan masih akan dirumuskan lebih lanjut dalam kerja gugus tugas tersebut. Ke depan, pemerintah juga menyiapkan sistem terintegrasi melalui pembangunan portal informasi nasional untuk menyatukan data dan pengelolaan daycare.

Terkait perizinan, pemerintah tetap mempertahankan kewenangan di daerah, namun akan memperkuat pendampingan dari pusat serta membahas pembagian tugas dengan Kementerian Dalam Negeri.

Pemerintah juga tetap mendorong partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan daycare, mengingat mayoritas layanan saat ini berasal dari inisiatif masyarakat. Upaya peningkatan kualitas juga diarahkan pada standarisasi tenaga pengajar melalui program pelatihan dan pendampingan yang akan dilakukan secara bertahap.

“Rapat tadi juga termasuk membahas bagaimana kita melakukan pelatihan kepada para pengajar dan juga itu secara gradual akan kita lakukan standarisasi,” kata Pratikno.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *