Menyikapi gelombang aksi anarkis yang melanda sejumlah daerah, Presiden Prabowo Subianto dengan tegas memerintahkan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) Jenderal Agus Subiyanto untuk mengambil langkah-langkah penegasan.
Arahan Presiden tersebut ditekankan kembali oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat memberikan keterangan pers bersama Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto. Bertempat di Kopi Koneng, Bojongkoneng, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, usai pertemuan dengan Presiden Prabowo pada Sabtu (30/8), Kapolri menjelaskan bahwa instruksi Kepala Negara sangat gamblang: TNI dan Polri harus bertindak tegas sesuai undang-undang terhadap segala bentuk aksi anarkis.
Kapolri Listyo Sigit Prabowo menyoroti bahwa dalam dua hari terakhir, eskalasi aksi unjuk rasa di berbagai wilayah telah bergeser drastis. Fenomena kerusuhan, yang mencakup pembakaran gedung, perusakan fasilitas umum, hingga penyerangan markas aparat, tidak lagi dapat dikategorikan sebagai penyampaian aspirasi, melainkan sudah merupakan tindakan pidana yang melanggar hukum.
Menanggapi keresahan tersebut, Kapolri menegaskan bahwa TNI dan Polri akan segera bertindak di lapangan. Langkah ini vital untuk mengembalikan rasa aman kepada publik, mengingat informasi yang diterima menunjukkan bahwa masyarakat mulai merasa gelisah dan khawatir. Aparat keamanan akan segera bergerak memulihkan situasi demi kenyamanan bersama.
Penegakan hukum, lanjut Kapolri, akan dilaksanakan secara terukur dan profesional, semata-mata untuk memastikan ketertiban umum kembali terjaga. Inisiatif ini krusial demi kepentingan masyarakat luas dan untuk mempertahankan stabilitas nasional dari potensi gangguan keamanan.
Senada dengan Kapolri, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto turut mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh ajakan atau isu-isu yang berpotensi merugikan diri sendiri maupun orang lain. Panglima mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menciptakan suasana aman dan damai, serta menyelesaikan setiap permasalahan melalui jalur musyawarah dan hukum yang berlaku.
Ringkasan
Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Kapolri dan Panglima TNI untuk menindak tegas aksi anarkis yang terjadi di berbagai daerah. Perintah ini diberikan menyusul meningkatnya eskalasi unjuk rasa yang berujung pada kerusuhan, pembakaran, dan perusakan fasilitas umum.
Kapolri menegaskan bahwa TNI dan Polri akan segera bertindak di lapangan untuk mengembalikan rasa aman kepada masyarakat. Penegakan hukum akan dilaksanakan secara terukur dan profesional demi menjaga ketertiban umum dan stabilitas nasional, serta mengajak masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi.