
Scoot.co.id , JAKARTA — Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan masih terdapat ratusan emiten yang belum memenuhi ketentuan minimal saham free float sebesar 15%. Kondisi ini dinilai berpotensi memicu peningkatan suplai saham di pasar modal dalam beberapa tahun mendatang.
Berdasarkan pemantauan BEI per 31 Maret 2026, sebanyak 667 emiten telah memenuhi ketentuan free float. Namun, masih terdapat 281 emiten yang belum memenuhi ketentuan dan diberikan masa transisi untuk melakukan penyesuaian.
Head of Research MNC Sekuritas Herditya Wicaksana menjelaskan penyesuaian free float tersebut berpotensi meningkatkan suplai saham di pasar, terutama pada saham-saham berkapitalisasi besar.
: BEI Catat 10 Bank Papan Utama Belum Penuhi Free Float, Ada BNGA, BDMN hingga BRIS
“Penutupan gap free float pada saham-saham large cap berpotensi meningkatkan suplai saham secara signifikan pada 2027-2029,” ucap Herditya, Jumat (8/5/2026).
Dia melanjutkan rights issue dan secondary placement menjadi beberapa opsi aksi korporasi yang struktural.
: : BEI Umumkan Status Pemenuhan Free Float, Cek Nasib Emiten-Emiten Prajogo Pangestu
“Sementara itu, opsi go private kemungkinan hanya menjadi pilihan terakhir bagi emiten yang tidak ingin terdilusi,” ujar Herditya.
Adapun, BEI sebelumnya menetapkan perusahaan tercatat dengan kapitalisasi pasar minimal Rp5 triliun dan free float di bawah 12,5% per 31 Maret 2026 wajib memenuhi free float minimal 12,5% pada 31 Maret 2027 dan meningkat menjadi 15% pada 31 Maret 2028.
: : BEI Rilis Ratusan Emiten yang Belum Penuhi Free Float, Ada BRIS, HMSP hingga ADMR
Sementara itu, emiten dengan kapitalisasi pasar di bawah Rp5 triliun diberikan waktu lebih panjang hingga 31 Maret 2029 untuk memenuhi ketentuan free float minimal 15%.
Kondisi khusus juga berlaku bagi emiten yang posisi free float saat ini berada di kisaran 12,5% hingga di bawah 15%, yang wajib langsung memenuhi ketentuan free float 15% pada 2027.
MNC Sekuritas menilai sejumlah saham big caps perlu dicermati terkait pemenuhan ketentuan free float tersebut. Saham PT Barito Renewables Energy Tbk. (BREN) misalnya, masih memiliki free float sebesar 12,3%, sedangkan PT Chandra Asri Pacific Tbk. (TPIA) sebesar 10,6% dan PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk. (PANI) sebesar 11%.
Selain itu, PT Global Mediacom Tbk. (DNET) tercatat memiliki free float sebesar 6,2%, PT Bank Permata Tbk. (BNLI) sebesar 10%, PT Bank Syariah Indonesia Tbk. (BRIS) sebesar 9,3%, dan PT HM Sampoerna Tbk. (HMSP) sebesar 7,5%.
Kepala Divisi Peraturan dan Layanan Perusahaan Tercatat BEI Teuku Fahmi Ariandar menjelaskan ketentuan tersebut mengacu pada perubahan Peraturan Bursa Nomor I-A dan Peraturan I-V terkait pencatatan saham dan efek bersifat ekuitas.
“Setiap perusahaan tercatat wajib memenuhi jumlah saham free float paling sedikit 50 juta saham dan paling sedikit 15% dari jumlah saham tercatat untuk papan utama dan pengembangan,” ujar Fahmi dalam keterangannya.
Dia menjelaskan, khusus perusahaan tercatat di papan akselerasi, kewajiban free float minimum ditetapkan sebesar 7,5% dari total saham tercatat.
Sementara itu, Sekretaris Umum Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) Welly Salam menilai penerapan aturan free float secara bertahap memberikan ruang yang cukup bagi emiten untuk melakukan penyesuaian.
”Menurut AEI waktu yang diberikan sudah cukup dan tidak terlalu sempit karena peningkatan free float adalah hal yang positif bagi peningkatan pasar modal Indonesia, baik dari sisi kapitalisasi pasar maupun likuiditas,” katanya kepada Bisnis belum lama ini.
Meski demikian, dia menilai sejumlah tantangan masih membayangi emiten untuk memenuhi ketentuan tersebut, mulai dari kondisi ekonomi hingga volatilitas pasar.
”Kendala utama emiten dalam mengerek free float antara lain kondisi ekonomi yang kurang baik saat ini, situasi geopolitik yang memanas, dan volatilitas pasar yang tinggi. Hal itu membuat investor banyak yang wait and see,” pungkasnya.
Adapun, Head of Research KISI Sekuritas Muhammad Wafi menilai salah satu tantangan dari penerapan kebijakan anyar ini adalah ketatnya likuiditas dalam negeri, sehingga daya serap relatif terbatas. Terlebih di tengah kondisi pasar yang lesu, kebijakan ini berpotensi memberikan tekanan jangka pendek.
Hanya saja, penerapan aturan dengan jangka waktu 2027—2029, dinilai mencegah terjadinya liquidity crunch dan memungkinkan penyerapan pasar terjadi secara bertahap, seiring membaiknya kondisi makroekonomi ke depan.
”Kebijakan ini efektif dan mempermudah emiten. Skema bertahap mencegah dumping ke pasar reguler, memberikan waktu bagi emiten untuk mengeksekusi aksi korporasi dan mencari pembeli strategis,” tegasnya.
Artinya, secara jangka pendek, Wafi menilai kebijakan ini berpotensi memicu tekanan harga akibat oversupply dari saham baru. Namun, tenggat waktu yang diberikan BEI terhadap emiten dinilai mampu menjadi jalan mitigasi risiko penurunan yang lebih dalam.
Sementara secara jangka panjang, hal ini dinilai memberikan sentimen positif bagi pasar modal. Pasalnya, peningkatan free float dinilai bakal turut meningkatkan likuiditas pasar dan memperbesar peluang masuknya aliran dana asing ke Tanah Air.
______
Disclaimer: berita ini tidak bertujuan mengajak membeli atau menjual saham. Keputusan investasi sepenuhnya ada di tangan pembaca. Bisnis.com tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian maupun keuntungan yang timbul dari keputusan investasi pembaca.