OJK percepat implementasi kenaikan batas minimal free float jadi 15%

JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Bursa Efek Indonesia (BEI) bersiap untuk meningkatkan secara signifikan ketentuan minimal saham beredar bebas atau free float. Dalam waktu dekat, ambang batas tersebut direncanakan naik dari 7,5% menjadi 15%.

Langkah ini merupakan percepatan dari rencana OJK sebelumnya yang tengah menggodok kenaikan minimal free float di kisaran 10%–15% secara bertahap. Namun, sebagai respons atas permintaan dari MSCI, implementasi kenaikan minimal free float menjadi 15% kini dipercepat, sebuah target yang tergolong ambisius bagi pasar modal Indonesia.

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Mahendra Siregar, menegaskan bahwa Self-Regulatory Organization (SRO) akan segera menerbitkan aturan terkait ketentuan free float minimal 15%. Penerbitan regulasi ini akan dilakukan dengan transparansi yang tinggi, memastikan seluruh pihak memahami perubahan yang akan berlaku.

Mahendra lebih lanjut menjelaskan bahwa bagi emiten atau perusahaan publik yang tidak mampu memenuhi ketentuan tersebut dalam jangka waktu yang akan ditentukan, OJK akan menerapkan sebuah exit policy melalui proses pengawasan yang cermat. Meski demikian, Mahendra belum dapat memastikan detail kebijakan keluar apa yang akan diterapkan bagi emiten yang tidak patuh.

Inarno Djajadi, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, menambahkan bahwa peningkatan batas free float ini akan membuka peluang besar bagi masuknya investor institusi domestik. Partisipasi mereka diharapkan dapat memperkuat likuiditas pasar modal secara signifikan.

Sebagai contoh, Inarno menyebutkan pengelola dana besar milik negara seperti Taspen, Asabri, dan Danantara dapat berpartisipasi dalam peningkatan likuiditas ini. Ia mengklarifikasi bahwa keterlibatan Danantara kemungkinan besar tidak langsung sebagai penyedia likuiditas, melainkan melalui anak usahanya seperti Mandiri Sekuritas atau BNI Sekuritas.

Berdasarkan catatan OJK, dengan kenaikan batas free float menjadi 15%, terdapat 673 emiten yang sudah memenuhi kriteria baru ini. Namun, masih ada 270 emiten yang belum memenuhi persyaratan tersebut, dan diperkirakan membutuhkan dana sebesar Rp 203 triliun untuk mencapai batas minimal yang ditetapkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *