Free Float Saham Naik Jadi 25%! Ini Strategi Baru OJK!

JAKARTA, Scoot.co.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) semakin memantapkan rencananya untuk meningkatkan batas kepemilikan publik, atau yang dikenal sebagai free float. Langkah signifikan ini akan menaikkan ambang batas free float dari 7,5% menjadi 25%.

Inarno Djajadi, Kepala Eksekutif Pasar Modal, Derivatif Keuangan, dan Bursa Karbon OJK, menyatakan bahwa peningkatan free float ini merupakan fokus utama OJK dalam upaya memperdalam pasar modal Indonesia.

Menurut Inarno, ketentuan minimal free float saat ini, yaitu 7,5%, masih berada di bawah standar regional. Hal ini menjadi tantangan yang perlu diatasi untuk meningkatkan daya saing pasar modal Indonesia.

Menakar Pengaruh Free Float dan Rebalancing MSCI Indonesia Bulan Depan

“Target kami memang 25%, tetapi implementasinya tidak bisa dilakukan secara instan karena akan berdampak signifikan. Oleh karena itu, kami akan melaksanakannya secara bertahap,” ujar Inarno dalam acara media gathering di Ubud, Bali, pada Sabtu (15/11/2025).

Inarno menambahkan bahwa OJK dan Bursa Efek Indonesia (BEI) telah melakukan kajian mendalam terkait hal ini dan diharapkan dapat segera diimplementasikan. Tahap awal yang direncanakan adalah menaikkan free float menjadi 10%.

“Kami akan mengupayakan agar Initial Public Offering (IPO) memiliki minimal free float 10%, kemudian meningkat menjadi 15%, dan pada akhirnya mencapai target 25%,” jelasnya.

Sebelumnya, BEI juga berencana untuk mengubah ketentuan minimum free float bagi calon emiten yang akan melakukan penawaran umum saham perdana (IPO), dari yang sebelumnya berdasarkan nilai ekuitas menjadi kapitalisasi pasar.

MSCI Tinjau Ulang Perhitungan Free Float, Berisiko Picu Arus Keluar Dana Asing

Saat ini, peraturan yang berlaku mengharuskan calon perusahaan tercatat untuk memenuhi persyaratan free float dengan mengklasifikasikan ukuran perusahaan berdasarkan nilai ekuitas sebelum IPO.

Terdapat tiga kelompok berdasarkan jumlah ekuitas. Pertama, calon emiten dengan ekuitas di bawah Rp 500 miliar harus memiliki minimal free float di bawah 20% pada saat IPO.

Kedua, perusahaan dengan ekuitas antara Rp 500 miliar hingga Rp 2 triliun harus memiliki minimal free float di atas 15%. Terakhir, calon perusahaan tercatat dengan ekuitas di atas Rp 2 triliun wajib memenuhi ketentuan minimum free float di atas 10%.

BEI Akan Ubah Aturan Free Float IPO Emiten dari Nilai Ekuitas Jadi Kapitalisasi Pasar

Berdasarkan simulasi backtesting yang dilakukan BEI terhadap emiten, penggunaan klasifikasi ukuran yang baru berpotensi meningkatkan tiering minimum free float bagi sebagian emiten.

Ringkasan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana meningkatkan batas kepemilikan publik (free float) saham dari 7,5% menjadi 25% secara bertahap. Kepala Eksekutif Pasar Modal OJK, Inarno Djajadi, menyatakan bahwa peningkatan ini bertujuan memperdalam pasar modal Indonesia karena standar free float saat ini masih di bawah standar regional. Tahap awal yang direncanakan adalah menaikkan free float menjadi 10% untuk IPO.

Bursa Efek Indonesia (BEI) juga berencana mengubah ketentuan minimum free float bagi calon emiten IPO, dari yang sebelumnya berdasarkan nilai ekuitas menjadi kapitalisasi pasar. Simulasi menunjukkan bahwa penggunaan klasifikasi ukuran baru berpotensi meningkatkan tiering minimum free float bagi sebagian emiten.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *