
Scoot.co.id JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) mengusulkan perluasan insentif bagi emiten untuk meningkatkan daya tarik pasar modal domestik. Ini disampaikan dalam pertemuan bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Danantara Indonesia, dan Wakil Ketua DPR.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan, saat ini insentif penurunan pajak diberikan kepada emiten dengan free float minimal 40%. Namun, BEI mengusulkan agar insentif diperluas.
“Untuk menjadi perusahaan tercatat saat ini kita berterima kasih kepada Kementerian Keuangan. Ada insentif penurunan pajak kalau free floatnya 40%,” ujar Nyoman usai pertemuan di Gedung BEI, Selasa (19/5/2026).
Konsensus Ekonom Memprediksi BI Rate Akan Naik Jadi 5%, Pasar Saham Bisa Bergejolak
Dia menjelaskan BEI mengusulkan agar emiten dengan porsi free float di bawah 40% juga memperoleh insentif pajak. Langkah itu dinilai dapat meningkatkan minat perusahaan melantai di bursa.
“Tadi kami sampaikan bagaimana yang 30%, bagaimana yang 25%, bagaimana yang 20%. Sehingga meningkatkan daya tarik terhadap investor. Kalau tidak 3% ya dikasih 1,5%–2%,” kata Nyoman.
Selain membahas insentif, kata Nyoman, BEI juga mendorong kontribusi perusahaan pelat merah dan investor institusi BUMN dalam memperkuat pasar modal nasional. Baik dari gelaran Initial Public Offering (IPO) dan opsi lainnya.
“Kami juga menyampaikan harapan agar dari state-owned enterprise juga masuk ke capital market karena beberapa stock exchange besar memang mendapatkan dukungan dan kontribusi dari supply side, yakni BUMN,” ujarnya.