JAKARTA, Scoot.co.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana memperbesar porsi saham free float di Bursa Efek Indonesia (BEI). Langkah ini dipandang krusial untuk memperdalam pasar modal dan meningkatkan likuiditas perdagangan saham.
Kepala Eksekutif Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, mengungkapkan bahwa meskipun kapitalisasi pasar BEI tergolong besar dibandingkan bursa-bursa lain di kawasan, rata-rata porsi saham free float emiten di Indonesia masih tertinggal.
Menurut perhitungan OJK, rata-rata free float emiten di BEI saat ini berada di angka 23,90%. Angka ini masih di bawah rata-rata bursa di kawasan Asia, bahkan di bawah Filipina yang memiliki rata-rata free float 41,18%.
Menilik Rencana OJK Menaikkan Free Float Menjadi 25%
Untuk memahami lebih jauh, OJK mengelompokkan emiten berdasarkan kapitalisasi pasar menjadi tiga kategori: kecil (small cap), menengah (mid cap), dan besar (big cap).
Pada kelompok emiten dengan kapitalisasi pasar kecil, rata-rata free float tercatat 23,58% yang berasal dari 729 emiten. Sementara itu, pada kategori mid cap, rata-rata free float berkisar 21,84% dari 174 emiten. Emiten dengan kapitalisasi jumbo atau big cap memiliki rata-rata free float 25,48% dari 50 emiten.
“Berdasarkan bobotnya, emiten big caps yang berisi 50 entitas mempengaruhi pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) sebesar 75%,” jelas Inarno dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi XI DPR, Rabu (3/12/2025).
Inarno menambahkan bahwa pengaturan free float sebenarnya sudah diatur dalam Undang-Undang Pasar Modal. Ketentuan ini diharapkan dapat meningkatkan likuiditas saham perusahaan yang bersangkutan.
BEI Siapkan Kenaikan Free Float ke 10%, OJK Target Akhir 25% Secara Bertahap
OJK akan menetapkan beberapa ketentuan terkait free float. Pertama, terkait Initial Free Float, yaitu jumlah free float pada saat perusahaan melakukan penawaran umum saham perdana atau Initial Public Offering (IPO).
“Kebijakan saat ini berdasarkan nilai ekuitas, yang kami usulkan yang baru menggunakan kapitalisasi pasar dan ada tingkatannya (tiering),” jelas Inarno.
Kedua, ketentuan continuing obligation. Saat ini, perusahaan tercatat wajib memiliki free float minimal 7,5%. Batasan inilah yang akan dinaikkan oleh OJK menjadi antara 10% hingga 15%.
“Emiten di initial free float wajib mempertahankan selama satu tahun pasca IPO dan masa transisi continuing obligation selama empat tahun. Untuk emiten yang sudah listing, masa transisi continuing obligation tiga tahun,” pungkasnya.
Ringkasan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana meningkatkan porsi saham free float di Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk memperdalam pasar modal dan meningkatkan likuiditas perdagangan saham. Saat ini, rata-rata free float emiten di BEI adalah 23,90%, masih di bawah rata-rata bursa di kawasan Asia, bahkan di bawah Filipina.
OJK akan menetapkan ketentuan terkait Initial Free Float dan continuing obligation. Batasan free float minimal akan dinaikkan dari 7,5% menjadi antara 10% hingga 15%. Emiten yang melakukan IPO wajib mempertahankan free float selama satu tahun, dengan masa transisi continuing obligation selama empat tahun, sementara emiten yang sudah listing memiliki masa transisi tiga tahun.