
Scoot.co.id , DENPASAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan komitmen kuatnya dalam memerangi praktik perdagangan efek yang dikenal sebagai “saham gorengan”. Praktik ini berpotensi besar menimbulkan distorsi harga dan manipulasi pasar, yang pada akhirnya merugikan investor serta integritas pasar modal secara keseluruhan.
Sebagai langkah konkret, OJK telah berkoordinasi dengan Self Regulatory Organization (SRO) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk membentuk sebuah satuan tugas (satgas). Satgas ini memiliki misi utama untuk menertibkan segala bentuk praktik saham gorengan yang selama ini kerap mengganggu stabilitas pasar modal Indonesia.
Pembentukan satgas ini sejalan dengan pandangan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, yang menegaskan bahwa pasar modal belum dapat menerima insentif dari pemerintah sebelum persoalan saham gorengan tuntas diatasi. Hal ini menyoroti urgensi penyelesaian masalah tersebut demi terciptanya pasar yang sehat dan adil.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, menjelaskan bahwa pemerintah melalui lintas lembaga dan kementerian telah bahu-membahu membentuk satuan tugas ini. “OJK tentunya bersama dengan Kementerian Keuangan, Bursa Efek Indonesia (BEI), Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI), dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) telah membentuk suatu task force lintas lembaga yang utamanya adalah untuk pendalaman pasar, yang salah satunya itu juga penegakan hukum,” ujar Inarno dalam forum Workshop Capital Market BEI di Bali, pada Sabtu (15/11/2025).
Lebih lanjut, OJK menetapkan pengawasan pasar sebagai salah satu dari tiga prioritas strategisnya untuk tahun 2026. Tiga program prioritas ini dirancang untuk memperkuat fondasi pasar modal dari berbagai sisi, yaitu penawaran, permintaan, dan infrastruktur.
Dari sisi penawaran, Inarno memaparkan bahwa OJK akan berfokus pada peningkatan aktivitas penawaran umum perdana saham (IPO) oleh emiten berkapitalisasi besar. Selain itu, OJK juga akan berupaya meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam proses penawaran umum, serta mendorong penerbitan obligasi dan sukuk daerah guna memperkaya instrumen investasi yang tersedia.
Sementara itu, untuk program prioritas di sisi permintaan, OJK berencana melakukan perluasan basis investor dan peningkatan likuiditas pasar sekunder. Salah satu langkah signifikan adalah meningkatkan persentase free float saham. Saat ini, ketentuan free float berada di angka 7,5%, namun OJK menargetkan peningkatan bertahap. “Target kami [free float] 25%, tapi tidak mungkin langsung ke 25% karena konsekuensinya cukup banyak. Jadi kami secara bertahap mungkin dalam waktu dekat naik ke 10%, dan paling tidak kami upayakan IPO yang ke depan harus minimal 10%, berikutnya 15%, berikutnya mengarah ke 25%,” jelas Inarno.
Prioritas ketiga OJK berpusat pada penguatan infrastruktur pasar. Program ini mencakup berbagai inisiatif seperti memperkuat struktur pasar yang ada, mempercepat proses perizinan dan transformasi penawaran umum, serta menguatkan kapasitas para pelaku pasar. Di samping itu, OJK juga akan fokus pada perluasan aksesibilitas pasar dan penguatan tata kelola demi menciptakan ekosistem pasar modal yang lebih adaptif dan terpercaya.
Disclaimer: berita ini tidak bertujuan mengajak membeli atau menjual saham. Keputusan investasi sepenuhnya ada di tangan pembaca. Bisnis.com tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian maupun keuntungan yang timbul dari keputusan investasi pembaca.
Ringkasan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama dengan Self Regulatory Organization (SRO) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah membentuk satuan tugas (satgas) untuk menertibkan praktik saham gorengan yang merugikan investor dan mengganggu stabilitas pasar modal. Pembentukan satgas ini merupakan respons atas urgensi penyelesaian masalah saham gorengan demi terciptanya pasar yang sehat dan adil, serta sejalan dengan pandangan Menteri Keuangan bahwa insentif pemerintah belum dapat diberikan sebelum masalah ini tuntas.
OJK menetapkan pengawasan pasar sebagai salah satu dari tiga prioritas strategis untuk tahun 2026, yang meliputi penguatan fondasi pasar modal dari sisi penawaran, permintaan, dan infrastruktur. Prioritas ini mencakup peningkatan aktivitas IPO emiten berkapitalisasi besar, perluasan basis investor, peningkatan likuiditas pasar sekunder, serta penguatan struktur dan tata kelola pasar.