Scoot.co.id JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen untuk memperkuat fungsi pengawasan serta meningkatkan deteksi dini terhadap aktivitas transaksi yang tidak wajar maupun berpotensi melanggar ketentuan.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan, Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi menyampaikan bahwa aspek perlindungan konsumen dan investor serta terjaganya integritas pasar adalah fundamental yang menjadi perhatian seluruh pelaku pasar.
Langkah ini sejalan dengan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang menekankan pentingnya kepercayaan masyarakat terhadap pasar modal, salah satunya dengan menjaga agar transaksi pasar modal berjalan dengan wajar teratur dan efisien.
OJK Tegaskan SLIK Bukan Daftar Hitam yang Bikin Susah Dapat Kredit
Inarno menambahkan, OJK juga akan meningkatkan sinergi dengan para self regulatory organization (SRO) dan pelaku pasar, serta memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum guna memastikan penegakan disiplin pasar, pemberantasan praktik manipulatif dan juga perlindungan optimal bagi investor.
Tak hanya itu, OJK juga akan memperluas literasi kepada masyarakat agar investor memahami bahwa investasi yang bijak memerlukan pemahaman terhadap risiko, “Bukan semata-mata mengejar keuntungan secepat mungkin,” jelas Inarno.
Dalam pemberitaan sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah tidak akan memberi toleransi bagi pelaku manipulasi pasar atau praktik saham gorengan. Ia bahkan mendorong agar para pelaku yang terbukti bersalah dijerat sanksi hukum oleh otoritas terkait.
OJK Tegaskan Kriteria Debitur Multifinance yang Masuk Cakupan Konsumen Dilindungi
“Saya ekspektasi dalam setahun akan banyak penggoreng-penggoreng saham di sana yang dihukum oleh Bursa (BEI) maupun OJK,” ujar Purbaya dalam sambungan virtual Zoom saat Agenda Media Gathering APBN 2026 di Bogor, Jumat (10/10/2025).
Menurutnya, penegakan hukum di pasar modal menjadi syarat utama sebelum pemerintah memberikan insentif baru bagi pelaku industri tersebut. Purbaya menilai sudah saatnya Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menindak tegas praktik manipulasi harga saham yang selama ini marak, namun jarang berujung sanksi hukum.