Awas Saham Gorengan! Menkeu Minta OJK Bertindak, Pengawasan Diperketat

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Praktik “saham gorengan” kini menjadi sorotan utama Otoritas Jasa Keuangan (OJK). OJK dengan tegas menekankan bahwa perlindungan konsumen dan investor, serta terjaganya integritas pasar, merupakan fondasi krusial yang harus diperhatikan oleh seluruh pelaku pasar modal.

Langkah progresif OJK ini selaras dengan pandangan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, yang telah berulang kali menggarisbawahi urgensi kepercayaan masyarakat terhadap pasar modal. Kepercayaan ini dapat terwujud salah satunya melalui jaminan bahwa setiap transaksi pasar modal berlangsung secara wajar, teratur, dan efisien.

Inarno Djajadi, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, menyatakan komitmen lembaganya untuk memperkuat fungsi pengawasan. Ini termasuk meningkatkan kemampuan deteksi dini terhadap berbagai aktivitas transaksi yang tidak wajar atau berpotensi melanggar ketentuan yang berlaku.

Tak hanya itu, OJK juga akan mengintensifkan sinergi dengan berbagai organisasi regulator mandiri (SRO) dan para pelaku pasar. Selain itu, koordinasi dengan aparat penegak hukum akan dipererat guna memastikan penegakan disiplin pasar berjalan efektif, memberantas praktik manipulatif, dan memberikan perlindungan optimal bagi para investor.

Inarno Djajadi menambahkan, upaya literasi kepada masyarakat pun terus digencarkan. Tujuannya adalah agar investor memahami betul bahwa investasi yang bijak tidak sekadar mengejar keuntungan secepat mungkin, melainkan memerlukan pemahaman mendalam terhadap risiko yang melekat. “Bukan semata-mata mengejar keuntungan secepat mungkin,” tegas Inarno, pada Jumat (17/10/2025).

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah menegaskan sikap pemerintah yang tidak akan menoleransi sedikit pun praktik manipulasi pasar atau “saham gorengan”. Ia bahkan mendesak agar para pelaku yang terbukti bersalah dapat dijerat dengan sanksi hukum oleh otoritas terkait.

“Saya ekspektasi dalam setahun akan banyak tuh penggoreng-penggoreng saham di sana yang dihukum oleh Bursa (BEI) maupun OJK,” ujar Purbaya dalam sambungan virtual Zoom pada acara Agenda Media Gathering APBN 2026 di Bogor, Jumat (10/10/2025). Pernyataan ini menunjukkan ekspektasi tinggi terhadap penindakan tegas.

Menurut Purbaya, penegakan hukum yang kuat di pasar modal adalah prasyarat mutlak sebelum pemerintah dapat memberikan insentif baru bagi pelaku industri. Ia menilai sudah saatnya Bursa Efek Indonesia (BEI) dan OJK bertindak lebih tegas terhadap praktik manipulasi harga saham yang selama ini marak namun jarang sekali berujung pada sanksi hukum yang setimpal.

Ringkasan

OJK memperketat pengawasan pasar modal untuk melindungi investor dan menjaga integritas pasar dari praktik “saham gorengan”. Langkah ini sejalan dengan Menteri Keuangan yang menekankan pentingnya kepercayaan masyarakat terhadap pasar modal melalui transaksi yang wajar dan efisien. OJK berkomitmen memperkuat pengawasan, deteksi dini transaksi tidak wajar, serta meningkatkan sinergi dengan berbagai pihak termasuk aparat penegak hukum.

Upaya literasi kepada masyarakat juga digencarkan agar investor memahami risiko investasi dan tidak hanya mengejar keuntungan cepat. Menteri Keuangan menegaskan tidak akan menoleransi manipulasi pasar dan mengharapkan penindakan tegas terhadap pelaku “saham gorengan” sebelum memberikan insentif baru bagi pelaku industri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *