BI tiba-tiba naikkan suku bunga, ekonom: Keputusan tepat

Scoot.co.id – , JAKARTA — Ekonom Josua Pardede menilai keputusan Bank Indonesia (BI) menaikkan suku bunga acuan atau BI Rate sebesar 25 basis poin (bps) menjadi 5,5 persen pada Selasa (9/6/2026) merupakan keputusan yang tepat. Sebab, kondisi nilai tukar rupiah saat ini memang sangat tertekan.

“Menurut saya, keputusan Bank Indonesia menaikkan BI Rate hari ini merupakan langkah yang tepat karena rupiah sudah melemah lebih dalam dari perkiraan, tekanan global masih tinggi, dan pasar membutuhkan sinyal bahwa BI tidak membiarkan pelemahan rupiah bergerak tanpa respons kebijakan,” kata Josua kepada Republika, Selasa (9/6/2026).

Ia menjelaskan, kenaikan suku bunga acuan menjadi 5,5 persen akan memperkuat daya tarik aset rupiah dan membantu menahan arus keluar modal asing, serta mengurangi tekanan terhadap cadangan devisa yang selama ini digunakan untuk stabilisasi rupiah.

Kendati demikian, Josua memberikan catatan atas keputusan BI tersebut. Ia menilai kenaikan BI Rate tidak secara langsung membuat mata uang Garuda menguat.

“Kenaikan suku bunga saja tidak otomatis membuat rupiah kembali kuat. Pelemahan rupiah saat ini bukan hanya akibat selisih imbal hasil dengan aset dolar AS, tetapi juga karena kombinasi tekanan global dan kekhawatiran domestik,” tuturnya.

Ia mengatakan, dari sisi global, konflik Timur Tengah, harga minyak yang tinggi, suku bunga AS yang masih tinggi, serta kecenderungan investor mencari aset yang lebih aman masih menekan mata uang negara berkembang. Dari sisi domestik, pasar masih mencermati kredibilitas fiskal, arah kebijakan pemerintah, arus keluar dari pasar saham, serta kepastian regulasi.

“Karena itu, kenaikan BI Rate lebih tepat dilihat sebagai langkah untuk meredam tekanan jangka pendek, bukan solusi tunggal untuk memulihkan rupiah,” jelasnya.

Chief Economist Bank Permata tersebut melanjutkan, efektivitas langkah itu akan bergantung pada tiga hal. Pertama, apakah kenaikan suku bunga benar-benar mampu menarik kembali dana asing ke Surat Berharga Negara (SBN) dan Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI). Kedua, apakah koordinasi BI dan pemerintah mampu menjaga likuiditas pasar uang dan perbankan agar pengetatan suku bunga tidak mengganggu pembiayaan ekonomi. Ketiga, apakah pemerintah mampu memperbaiki kepercayaan pasar melalui disiplin fiskal, komunikasi kebijakan yang jelas, dan konsistensi dalam menjaga iklim investasi.

“Jika tiga hal ini berjalan, rupiah berpeluang lebih stabil. Jika tidak, kenaikan suku bunga hanya akan membeli waktu dengan biaya yang semakin mahal,” terangnya.

Risikonya, lanjut Josua, kenaikan BI Rate dapat mendorong kenaikan biaya dana perbankan, menahan penurunan bunga kredit, dan memperberat dunia usaha yang sudah menghadapi tekanan biaya akibat pelemahan rupiah dan harga energi. Oleh karena itu, BI perlu menjaga keseimbangan.

Di satu sisi, BI harus cukup tegas menjaga rupiah agar tekanan tidak merembet ke inflasi dan kepercayaan investor. Di sisi lain, BI tidak boleh membuat likuiditas terlalu ketat sehingga kredit produktif melemah dan pertumbuhan ekonomi ikut tertahan. Penguatan fasilitas likuiditas perbankan menjadi penting agar stabilisasi rupiah tidak berubah menjadi tekanan pembiayaan di sektor riil.

“Jadi, kenaikan BI Rate hari ini adalah langkah yang perlu dan tepat. BI sedang mengirim pesan bahwa stabilitas rupiah menjadi prioritas. Namun, agar efektif, langkah moneter ini harus didukung oleh kebijakan fiskal yang kredibel, pengelolaan utang yang hati-hati, kepastian regulasi, serta komunikasi pemerintah yang lebih meyakinkan. Rupiah tidak hanya membutuhkan suku bunga yang menarik, tetapi juga kepercayaan bahwa arah kebijakan ekonomi Indonesia tetap konsisten, hati-hati, dan ramah terhadap investasi,” tutupnya.

Petugas keamanan melintas di dekat logo Bank Indonesia (BI). – (Republika/Prayogi)  

Diketahui, BI secara mendadak mengumumkan keputusan menaikkan suku bunga acuan atau BI Rate sebesar 25 basis poin menjadi 5,5 persen. Hal tersebut diputuskan melalui Rapat Dewan Gubernur (RDG) mingguan pada Selasa (9/6/2026).

“Rapat Dewan Gubernur memutuskan untuk kembali menaikkan BI Rate sebesar 25 bps menjadi 5,50 persen, suku bunga Deposit Facility sebesar 25 bps menjadi 4,50 persen, dan suku bunga Lending Facility sebesar 25 bps menjadi 6,25 persen,” ungkap Gubernur BI Perry Warjiyo dalam keterangan resmi kepada wartawan, Selasa (9/6/2026).

Perry menerangkan, kenaikan BI Rate tersebut merupakan langkah lanjutan untuk memperkuat stabilisasi nilai tukar rupiah dari dampak tingginya gejolak global akibat perang di Timur Tengah, serta sebagai langkah pre-emptive untuk menjaga inflasi pada 2026 dan 2027 agar tetap berada dalam kisaran sasaran 2,5±1 persen yang ditetapkan pemerintah.

“Kebijakan ini juga ditujukan untuk meningkatkan imbal hasil bagi daya tarik masuknya aliran investasi portofolio asing ke Indonesia,” tuturnya.

Ia menjelaskan, dalam evaluasi sejak RDG 18-19 Mei 2026, nilai tukar rupiah menunjukkan perkembangan yang lebih lemah dari yang diperkirakan. Di samping disebabkan gejolak global yang terus berlanjut dan tingginya permintaan valuta asing dalam negeri, pelemahan juga didorong aliran keluar investasi portofolio asing dari Indonesia.

“Sehubungan dengan itu, Bank Indonesia memandang perlu untuk menempuh langkah-langkah lanjutan guna memperkuat stabilisasi nilai tukar rupiah dengan meningkatkan kembali imbal hasil dan sejumlah insentif lain dalam operasi moneter untuk mendorong masuknya aliran investasi asing,” ujar dia.

Stabilisasi nilai tukar rupiah, kata dia, juga ditempuh agar ketahanan eksternal ekonomi Indonesia tetap terjaga dan sasaran inflasi pada 2026 dan 2027 tetap tercapai.

“Di samping kenaikan BI Rate menjadi 5,5 persen, Bank Indonesia juga menempuh langkah-langkah penguatan stabilisasi nilai tukar rupiah untuk meningkatkan imbal hasil dan sejumlah insentif lain bagi masuknya aliran investasi asing,” lanjutnya.

Perry menjelaskan empat langkah tersebut. Pertama, kenaikan struktur suku bunga Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI) untuk seluruh tenor enam, sembilan, dan 12 bulan. Kedua, pemberian insentif berupa penurunan tingkat swap lindung nilai (hedging swap) bagi investor asing.

Ketiga, pembukaan kembali window lelang instrumen repurchase agreement (repo) untuk tenor tiga, enam, sembilan, dan 12 bulan bagi perbankan. Keempat, peningkatan intensitas operasi moneter, baik rupiah maupun valuta asing.

“Bank Indonesia terus memperkuat koordinasi kebijakan moneter dengan kebijakan fiskal pemerintah untuk memperkuat stabilisasi nilai tukar rupiah. Sebagaimana telah disampaikan dalam penjelasan bersama Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia pada 6 Juni 2026, koordinasi fiskal dan moneter dimaksudkan agar seirama, saling mendukung, dan saling memperkuat sesuai kewenangan masing-masing sebagai langkah bersama dalam stabilisasi nilai tukar rupiah,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *