Arah Baru Tata Kelola Migas, Partisipasi Rakyat Perkuat Ekonomi Energi Nasional

Pemerintah Republik Indonesia mengukir arah baru yang revolusioner dalam tata kelola minyak dan gas bumi (migas), dengan secara proaktif melibatkan masyarakat langsung dalam pengelolaan energi nasional. Langkah progresif ini menjadi pilar utama dalam strategi komprehensif untuk memperkokoh ketahanan energi sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi yang merata di seluruh daerah.

Terhitung sejak satu tahun kepemimpinan Presiden RI Prabowo Subianto, subsektor migas telah memperlihatkan haluan kebijakan yang secara tegas berpihak kepada rakyat. Melalui inisiatif strategis Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), pemerintah meluncurkan kebijakan fundamental mengenai pengelolaan sumur rakyat, sebuah upaya transformatif untuk meningkatkan produktivitas dan efisiensi sektor migas di tingkat nasional.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan wujud nyata dari amanat konstitusi, yang menghendaki agar seluruh sumber daya alam dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Beliau menambahkan, “Salah satu tonggak penting lain sesuai arahan Presiden Prabowo adalah lahirnya kebijakan pengelolaan sumur minyak rakyat oleh koperasi, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Melalui implementasi Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025, negara memberikan landasan legal yang kokoh bagi aktivitas sumur minyak rakyat.”

Lebih lanjut, Bahlil menegaskan bahwa regulasi tersebut adalah manifestasi konkret dari semangat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945. “Negara kini membuka ruang lebar bagi rakyat untuk menjadi bagian integral dari rantai produksi energi nasional. Era di mana migas hanya dikerjakan oleh pemilik modal besar semata telah berakhir,” pungkasnya, menandai pergeseran paradigma yang signifikan.

Kementerian ESDM mencatat hasil konsolidasi inventarisasi yang impresif: lebih dari 45.000 sumur rakyat kini siap dikelola secara legal dan produktif. Potensi tambahan produksi dari kebijakan ini diperkirakan mencapai 10.000 barel per hari, sekaligus berpotensi membuka hingga 225.000 lapangan kerja baru di berbagai pelosok daerah. Bahlil menilai, kebijakan ini adalah bukti nyata bahwa kemandirian energi dapat tumbuh dan berkembang dari partisipasi rakyat yang terorganisasi. “Sejarah telah mencatat, tidak ada kemajuan bangsa tanpa kedaulatan atas energi,” ucapnya penuh keyakinan.

Kebijakan pengelolaan sumur rakyat ini juga memberikan dampak langsung yang positif terhadap peningkatan produksi minyak nasional. Data dari Kementerian ESDM secara jelas menunjukkan adanya pembalikan tren produksi yang kini mulai menanjak. Rata-rata produksi minyak bumi (termasuk NGL) pada periode Januari—September 2025 tercatat naik 4,79% (YoY) menjadi 604,70 ribu barel per hari (MBOPD), melampaui capaian periode yang sama tahun 2024 sebesar 577,08 MBOPD. Dengan momentum positif ini, target produksi untuk tahun 2026 pun telah ditetapkan ambisius pada angka 610 ribu barel per hari.

“Capaian ini akan terus bertambah signifikan ketika pemerintah berhasil menghidupkan kembali produktivitas lebih dari 4.400 sumur yang selama ini mati suri, mengembalikan perannya sebagai urat nadi ekonomi daerah,” jelas Bahlil. Peningkatan produksi ini diperkuat pula dengan program reaktivasi sumur tua yang masif; dari 16.990 sumur idle, sebanyak 4.495 sumur telah berhasil kembali berproduksi. Pemerintah juga terus mendorong penerapan teknologi mutakhir seperti enhanced oil recovery (EOR) serta memperluas kegiatan eksplorasi untuk menemukan potensi migas baru yang tersembunyi.

Dampak positif dari kebijakan ini secara langsung dirasakan oleh masyarakat di berbagai wilayah penghasil minyak, termasuk di Musi Banyuasin, Sumatra Selatan. Berkat Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025, masyarakat kini dapat bekerja secara legal dan lebih produktif. Senyum kelegaan terpancar di wajah Anita Bakti, seorang warga Desa Mekar Sari, Kabupaten Musi Banyuasin, yang merasa tenang karena kini dapat menambang minyak tanpa dihantui rasa takut.

“Kami bersyukur dan mengucapkan terima kasih yang tak terhingga kepada Pak Menteri ESDM, yang telah berupaya keras membantu masyarakat Keluang. Sekarang kami tidak lagi takut ‘molot’ (menambang). Kalau sudah legal, kami merasa aman, Pak,” ungkap Anita dengan haru pada Kamis (16/10). Sentimen serupa juga disampaikan oleh Joko Mulyo, warga lain yang telah lama mengelola sumur minyak tradisional. “Sekarang kerja kami jadi tenang, tidak lagi takut atau was-was. Rasanya seperti mendapat perlindungan dari negara,” ujarnya penuh rasa syukur.

Kebijakan pengelolaan sumur rakyat ini secara tegas menandai babak baru dalam tata kelola migas yang jauh lebih inklusif dan berorientasi pada kesejahteraan rakyat. Pemerintah berkomitmen penuh untuk memastikan bahwa langkah strategis ini akan terus berkelanjutan, tidak hanya untuk memperkuat produktivitas energi nasional, tetapi juga untuk menciptakan nilai ekonomi yang benar-benar berpihak kepada seluruh lapisan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *