45 Ribu Sumur Minyak Rakyat! Bahlil Siapkan Pendampingan, Ada Apa?

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengumumkan peningkatan signifikan jumlah sumur minyak rakyat, dari data sebelumnya 30 ribu unit menjadi 45 ribu unit. Angka terbaru ini disampaikan oleh Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, yang mengindikasikan keberhasilan pemerintah dalam melakukan inventarisasi dan legalisasi pengelolaan sumur minyak masyarakat.

Perubahan drastis pada jumlah sumur minyak ini merupakan hasil dari proses inventarisasi ekstensif yang dicanangkan oleh pemerintah. Kebijakan ini didasari oleh penerbitan Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025, yang secara hukum melegitimasi keberadaan sumur-sumur minyak yang sebelumnya beroperasi secara ilegal. Melalui regulasi ini, sumur-sumur tersebut kini dapat diproses dan beroperasi sesuai prosedur standar, dengan penekanan pada pengelolaan yang bertanggung jawab, keselamatan kerja yang tinggi, dan kepatuhan terhadap aspek lingkungan.

“Sudah diinventarisir kurang lebih sekitar 45 ribu potensi sumur yang selama ini dikelola oleh rakyat. Lalu kami serahkan kembali kepada rakyat (melalui pengelolaan) koperasi, UKM, dan BUMD,” jelas Bahlil dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (9/10). Dengan asumsi setiap sumur mampu memproduksi 1 barel per hari, potensi produksi minyak yang bisa dihasilkan dari program ini mencapai 45 ribu barel per hari. Ini merupakan manifestasi dari program pro-rakyat yang diamanatkan langsung oleh Presiden, selaras dengan Pasal 33 UUD 1945 yang menggarisbawahi bahwa pengelolaan sumber daya alam harus sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, bukan hanya oleh perusahaan besar atau asing.

Dalam pelaksanaannya, Bahlil menyebutkan bahwa perusahaan migas Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) akan turut serta memberikan pendampingan teknis dan manajerial dalam pengelolaan sumur minyak masyarakat. Tak hanya itu, seluruh hasil produksi dari sumur-sumur ini akan dijamin pembeliannya oleh PT Pertamina (Persero) atau KKKS terdekat yang memiliki fasilitas pengolahan. Skema harga pembelian yang ditawarkan adalah sekitar 80% dari Indonesia Crude Price (ICP), guna memberikan kepastian harga dan pasar bagi rakyat, sekaligus mempercepat perputaran ekonomi di daerah karena pembayaran dilakukan secara langsung.

Inisiatif ini secara langsung berkontribusi pada penciptaan lapangan kerja baru di tingkat lokal. Pengelolaan sumur minyak ini dapat segera dijalankan setelah kepala daerah memberikan daftar rekomendasi Usaha Kecil Menengah (UKM), koperasi, dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang akan ditunjuk sebagai pengelola. Bahlil menegaskan fokus pada pemberdayaan entitas lokal, “Bukan ditunjuk serta-merta dari pemerintah pusat. Supaya dipastikan tidak boleh UMKM Jakarta, tidak boleh koperasi Jakarta. Kita ingin menjadikan orang daerah menjadi tuan di negerinya sendiri. Jadi biarkan orang daerah sendiri yang mengurus,” ujarnya, menekankan komitmen pemerintah untuk kemandirian ekonomi daerah.

Menyambut program strategis ini, Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Simon Aloysius Mantiri menyampaikan dukungan penuh. Ia menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara manfaat ekonomi dan aplikasi teknologi dalam pengelolaan sumur minyak masyarakat, dengan tujuan utama memaksimalkan keuntungan bagi masyarakat dan negara. “Pertamina mendukung inisiatif ini dan harapan yang sudah disampaikan nanti mungkin ada solusi agar pembayarannya lebih cepat dan harganya juga sesuai dengan ketentuan yaitu 80% dari ICP,” kata Simon pada kesempatan yang sama, menggarisbawahi komitmen Pertamina dalam mendukung suksesnya program legalisasi sumur minyak rakyat ini.

Ringkasan

Kementerian ESDM mencatat peningkatan jumlah sumur minyak rakyat menjadi 45 ribu unit, hasil inventarisasi dan legalisasi melalui Permen ESDM No. 14 Tahun 2025. Sumur-sumur ini akan dikelola oleh koperasi, UKM, dan BUMD dengan pendampingan teknis dari KKKS dan jaminan pembelian hasil produksi oleh Pertamina atau KKKS terdekat.

Program ini bertujuan memakmurkan rakyat sesuai Pasal 33 UUD 1945, dengan potensi produksi 45 ribu barel per hari dan harga pembelian 80% dari ICP. Inisiatif ini menciptakan lapangan kerja di daerah, memberdayakan entitas lokal, dan didukung penuh oleh Pertamina dengan fokus pada keseimbangan ekonomi dan teknologi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *