Warga gugat menteri hingga presiden buntut bencana Sumatra

Para korban banjir dan longsor Sumatra menggugat para menteri hingga Presiden Prabowo Subianto untuk menagih tanggung jawab atas bencana ekologis di wilayah Sumatra pada akhir tahun lalu. 

Gugatan diajukan tujuh orang terdiri dari korban dan aktivis lingkungan, yang diajukan kepada Presiden RI, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Lingkungan Hidup, Menteri Kehutanan, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana dengan mekanisme citizen lawsuit (gugatan warga negara).

Muhammad Qodrat dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh menjelaskan, ini merupakan mekanisme hukum di mana warga negara menggugat pemerintah atas kelalaiannya memenuhi hak warga negara. 

“Ada kewajiban hukum yang seharusnya dilakukan oleh pemerintah, tapi tidak dilakukan,” kata Qodrat, dalam pertemuan di Jakarta, Jumat (8/5). 

Baca juga:

  • Dana Bencana Sumatra dan Aceh Tersalurkan 40% dari Anggaran
  • BPS Sebut Daerah yang Terdampak Bencana Sumatra Deflasi pada Januari 2026

Ia menjelaskan, masing-masing tergugat terdiri dari lima pihak, dianggap melakukan kelalaian dalam kapasitasnya masing-masing. Gugatan dilayangkan kepada Presiden karena tak kunjung menetapkan status bencana nasional atas kejadian yang menewaskan lebih dari 1.200 penduduk ini.

Padahal, tim hukum menilai bencana Sumatra sudah memenuhi seluruh kriteria untuk ditetapkan sebagai bencana nasional. 

“Sehingga penanganan bencana di lapangan menjadi lambat, terhambat, karena sumber daya di daerah itu terbatas. Beda cerita kalau pemerintah pusat turun langsung,” ujar Qodrat. 

Sementara itu, tiga menteri digugat karena dianggap lalai dalam pengawasan, pengendalian, dan penegakan hukum lingkungan hidup terhadap pemanfaatan sumber daya alam. Hal ini berkontribusi memperparah bencana ekologis di Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatra Utara. 

Adapun Kepala BNPB digugat karena lalai dalam membangun sistem peringatan dini bencana dan merespons peringatan dini yang dikeluarkan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) sebelum bencana terjadi.

“BMKG sudah mengeluarkan peringatan bahwa siklon senyar ini akan melewati Sumatra, seharusnya bisa dijadikan dasar BNPB untuk melakukan peringatan dini dan mitigasi. Tapi itu tidak dilakukan,” kata Qodrat.

Melalui mekanisme citizen lawsuit, para penggugat bukan menanti ganti rugi berupa uang, namun meminta pemerintah untuk mengambil kebijakan tertentu sebagai bentuk tanggung jawab. 

Dalam petitumnya, para penggugat meminta Menteri Lingkungan Hidup dan Menteri Kehutanan untuk melakukan dan mempublikasikan hasil audit lingkungan total terhadap seluruh konsesi di tiga provinsi terdampak. 

Kedua menteri itu juga diminta merehabilitasi kawasan hutan yang hancur. Sementara, Menteri ATR/BPN diminta untuk menyusun ulang tata ruang berbasis mitigasi. Tak hanya itu, para penggugat juga meminta seluruh pihak tergugat untuk mencabut izin konsesi ilegal maupun konsesi yang melanggar tata kelola lingkungan. 

Untuk Presiden, para penggugat masih mendesak penetapan status bencana nasional untuk tahap rehabilitasi dan rekonstruksi saat ini. 

“Ketika pemerintah menetapkan status bencana nasional, secara otomatis semua pembiayaan dan mekanisme kerjanya dikomandoi pemerintah pusat. Kami harapkan pemulihan ini bisa lebih cepat daripada hanya mengandalkan status bencana provinsi,” kata Qodrat. 

Pemerintah diminta untuk membuka akses APBN, untuk mengalokasikan dana pemulihan pascabencana secara penuh. 

Di sisi lain, Kepala BNPB diminta untuk membangun sistem peringatan dini yang terintegrasi dan transparan, mencegah kejadian serupa di masa depan. 

Beri Notifikasi Sebelum Maju ke Pengadilan

Qodrat menjelaskan, mekanisme citizen lawsuit mewajibkan adanya notifikasi atau pemberitahuan kepada calon tergugat sebelum gugatan dilayangkan ke PTUN. Pemberitahuan telah dikirimkan pada masing-masing tergugat pada 12-15 Desember 2025 atau sekitar dua pekan usai bencana. 

“Pemerintah atau yang menerima pemberitahuan itu memiliki waktu 60 hari untuk melaksanakan permintaan kita,” kata Qodrat. Permintaan ini sama dengan petitum yang pada akhirnya diajukan ke PTUN. 

“Kalaupun enggak cukup (60 hari), setidaknya balas,” ujar Qodrat.

Berhubung tidak ada respons maupun aksi yang dilakukan untuk memenuhi permintaan dalam kurun waktu tersebut, warga bersama tim advokasi hukum mendaftarkan gugatannya pada Kamis (7/5). Sebagai informasi, menurut peraturan perundang-undangan, para penggugat memiliki waktu 90 hari untuk mengajukan gugatan, setelah masa pemberitahuan berakhir.  

Gugatan dengan mekanisme hukum serupa sudah pernah dilakukan, salah satunya gugatan oleh gabungan organisasi masyarakat sipil terkait polusi udara di Jakarta. Pada 2021, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan tersebut. 

Namun, Tim Advokasi Keadilan untuk Sumatra menyadari, hasil gugatannya kali ini belum tentu sama. Namun, setidaknya ada upaya hukum yang ditembus untuk meminta tanggung jawab pemerintah. Sekaligus menyadarkan bahwa langkah ini adalah hak warga negara.

“Mungkin setelah gugatan ini ada gugatan perdata yang kita layangkan. Kita mungkin nanti akan menyasar selain negara, menyasar perusahaan-perusahaan yang kita anggap bertanggung jawab,” kata Qodrat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *