
Scoot.co.id JAKARTA. PT Bursa Efek Indonesia (BEI) telah mengumumkan rencana komprehensif untuk mengevaluasi kembali implementasi papan pemantauan khusus dengan skema full call auction (FCA). Proses peninjauan ulang yang penting ini ditargetkan selesai pada kuartal II-2026, menandai upaya BEI dalam menyempurnakan mekanisme pasarnya demi kepentingan seluruh pelaku pasar.
Jeffrey Hendrik, Pejabat Sementara Bursa Efek Indonesia, menjelaskan bahwa evaluasi ini merupakan bagian integral dari peninjauan berkala terhadap seluruh kebijakan yang berlaku di BEI, termasuk skema full call auction. Menurutnya, masih terdapat peluang signifikan bagi BEI untuk melakukan penyempurnaan dan perbaikan atas kebijakan tersebut, dengan tujuan utama untuk meningkatkan transparansi pasar. “Dengan tingkat transparansi yang lebih tinggi, tentu akan ada dampak signifikan, baik itu pada sebagian atau bahkan seluruh kriteria yang saat ini diterapkan pada papan pemantauan khusus, apakah masih relevan atau tidak,” ujar Jeffrey saat ditemui di Gedung BEI akhir pekan lalu.
Menanggapi pertanyaan mengenai kemungkinan perubahan mekanisme perdagangan kembali ke skema continuous auction, Jeffrey mengindikasikan bahwa semua opsi tetap terbuka lebar. Wacana ini bukan tanpa alasan, mengingat Financial Times Stock Exchange (FTSE) Russell pada tahun 2024 silam sempat menyoroti kebijakan full periodic call auction BEI. Penyorotan tersebut muncul pasca masuknya saham PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) ke dalam papan pemantauan khusus, sebuah peristiwa yang menarik perhatian investor global.
Imbas dari sorotan tersebut cukup signifikan, di mana saham BREN akhirnya batal dimasukkan ke dalam FTSE Global Equity Index pada periode rebalancing Juni 2024. FTSE Russell secara spesifik menggarisbawahi kekhawatiran mereka terhadap mekanisme lelang berkala dengan order book tertutup atau yang dikenal sebagai blind order book. Mekanisme ini dinilai dapat mengurangi tingkat transparansi yang esensial dalam perdagangan saham, sehingga memengaruhi daya tarik pasar modal Indonesia di mata investor internasional.
Meskipun demikian, Jeffrey menegaskan bahwa fokus utama peninjauan ulang ini adalah pada pengurangan kriteria yang ada, bukan penambahan kriteria baru. Detail lebih lanjut mengenai mekanisme full call auction yang akan diterapkan akan disampaikan kemudian. Adapun target penyelesaian evaluasi pada kuartal II-2026 didasarkan pada prioritas BEI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini. Keduanya masih memusatkan perhatian pada pengembangan dan harmonisasi dengan standar indeks global seperti MSCI dan FTSE, sehingga proses evaluasi Papan Pemantauan Khusus akan dilakukan sesegera mungkin setelah fokus tersebut rampung.