BEI jatuhkan 845 sanksi kepada 494 emiten pada kuartal I-2026

Scoot.co.id JAKARTA. PT Bursa Efek Indonesia (BEI) telah mengenakan 845 sanksi kepada 494 perusahaan tercatat alias emiten selama periode 1 Januari sampai dengan 31 Maret 2026. 

P. H. Sekretaris Perusahaan Bursa Efek Indonesia, Aulia Noviana Utami menjelaskan peningkatan paling signifikan terjadi pada sanksi kewajiban dalam kategori lain-lain. 

Yang termasuk, kewajiban pemenuhan free float, laporan kesiapan dana jatuh tempo obligasi dan/atau sukuk, laporan kegiatan eksplorasi bagi perusahaan pertambangan, serta kesalahan penyajian informasi. 

“Sanksi kewajiban kategori lain-lain meningkat hingga 50% baik dari sisi jumlah sanksi maupun jumlah perusahaan tercatat,” tulisnya dalam keterangan resmi, Kamis (23/4/2026). 

Sanksi atas permintaan penjelasan turun 9% secara tahunan menjadi 188 dari 207. Jumlah emiten tercatat pun antara 31 Maret 2025 dan 31 Maret 2026 masih sama, yaitu sebanyak 105 emiten. 

Begini Penjelasan BEI Soal Kriteria Saham Berkonsentrasi Tinggi

Sanksi annual listing fee menyusut 5% secara tahunan menjadi 130 dari 137. Namun dari sisi jumlah perusahaan tercatat mengalami kenaikan 6% secara tahunan dari 77 menjadi 82. 

Sanksi terkait laporan bulanan registrasi efek juga ikut menurun 10% secara tahunan menjadi 577 kasus. Penurunan juga terjadi pada jumlah emiten yang dikenai sanksi, yaitu 10% menjadi 62 emiten. 

Untuk kewajiban public expose, jumlah sanksi yang dijatuhkan meningkat 14% secara tahunan menjadi 14% dengan jumlah emiten yang terdampak mencapai 70 emiten atau melonjak 8% secara tahunan. 

Dalam kategori kewajiban laporan keuangan meningkat 5% secara tahunan dari 93 sanksi menjadi 98 sanksi per 31 Maret 2026. Namun jumlah emiten yang terdampak turun 29% secara tahunan menjadi 50 emiten. 

BEI Resmi Mengimplementasikan Liquidity Provider Saham, Apa Untung dan Ruginya?

Aulia menyampaikan BEI tidak hanya berfokus pada penguatan kepatuhan melalui pengenaan sanksi, tetapi juga secara proaktif mendorong peningkatan kualitas perusahaan tercatat . 

Per 31 Maret 2026 sebagai langkah strategis untuk memperkuat standar pencatatan dan meningkatkan kualitas, serta daya saing perusahaan tercatat di pasar modal Indonesia. 

Hingga April 2026, BEI telah melaksanakan sejumlah kegiatan pembinaan yang mencakup sosialisasi bulanan mengenai Peraturan Pasar Modal, Penggunaan Sarana Pelaporan Elektronik SPE-IDXNet dan Penyampaian Laporan Keuangan Berbasis XBRL. 

Kedua, BEI memberikan edukasi kepada perusahaan tercatat, baik yang baru tercatat maupun yang belum memenuhi kewajiban free float. Ketiga, Penyelenggaraan sosialisasi Compliance Refreshment. 

Terakhir, memfasilitasi perusahaan tercatat dengan berbagai kegiatan one-on-one meeting, seminar, dan workshop untuk peningkatan kapasitas emiten serta kegiatan roadshow untuk meningkatkan exposure emiten. 

18 Emiten Masuk Proses Delisting, BEI Wajibkan Skema Buyback Saham

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *