
Scoot.co.id – JAKARTA. Bank Indonesia (BI) bersiap meluncurkan instrumen keuangan inovatif berupa surat utang baru dengan skema suku bunga mengambang atau floating rate, yang diberi nama BI-FRN. Dijadwalkan rilis mulai 17 November 2025, instrumen ini akan didistribusikan melalui dealer utama, dan selanjutnya dapat dibeli oleh bank maupun institusi nonbank. Kendati menawarkan potensi pendalaman pasar, peluncuran BI-FRN ini juga memunculkan perdebatan tentang potensi dampaknya terhadap fungsi intermediasi perbankan.
Pada dasarnya, BI-FRN (floating rate note) dirancang sebagai pilar fundamental yang mendukung pembentukan struktur suku bunga yang lebih transparan dan berbasis transaksi di pasar uang. Instrumen ini tidak hanya sekadar surat utang biasa, melainkan juga berfungsi sebagai underlying atau patokan pasar krusial bagi transaksi Overnight Index Swap (OIS), sebuah instrumen lindung nilai suku bunga yang memfasilitasi pertukaran antara pendapatan dengan suku bunga tetap (fixed rate) dan suku bunga mengambang.
Menurut Johannes Husin, Direktur PT Bank OCBC NISP Tbk, peluncuran BI-FRN merupakan langkah strategis Bank Indonesia dalam upaya pendalaman pasar. Dengan membangun patokan rupiah floating yang kredibel, BI berharap dapat menciptakan pasar yang lebih matang dan dinamis. Johannes menekankan pentingnya benchmark suku bunga mengambang bagi keberlanjutan bisnis. Ia menjelaskan bahwa penggunaan suku bunga tetap dapat menjadi bumerang bagi korporasi dan bank, terutama saat terjadi kenaikan suku bunga acuan di atas tingkat yang telah ditetapkan, yang otomatis akan mengubah komposisi keuntungan menjadi kerugian.
Permasalahan lain yang disoroti Johannes adalah minimnya pemisahan pengelolaan risiko suku bunga (interest rate risk) dan risiko likuiditas (liquidity risk) oleh banyak bank di Indonesia. Padahal, ia menegaskan bahwa BI-FRN secara intrinsik tidak berkaitan dengan likuiditas. Menyikapi peluncuran ini, OCBC NISP menyatakan kesiapannya dan terbuka terhadap instrumen BI-FRN.
Senada dengan OCBC, PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) juga menunjukkan ketertarikan. Wisnu Sunandar, Corporate Secretary BSI, menyampaikan bahwa pihaknya akan segera meninjau dan mempertimbangkan untuk membeli BI-FRN jika instrumen tersebut tersedia dalam skema syariah. Ini menunjukkan keinginan perbankan syariah untuk berpartisipasi dalam inovasi pasar modal, dengan tetap berpegang pada prinsip-prinsip syariah.
Namun, di balik potensi penguatan pasar, muncul pula kekhawatiran terkait dampak instrumen ini terhadap fungsi intermediasi perbankan. Moch Amin Nurdin, Advisor Banking & Finance Development Center, berpendapat bahwa pembelian BI-FRN dengan jaminan imbal hasil yang stabil dapat membuat perbankan “bermain aman”. Sebagai instrumen investasi, BI-FRN memang akan berkontribusi pada pendapatan di luar bunga dan nonbunga bagi bank. Akan tetapi, konsekuensinya adalah fungsi intermediasi, yakni penyaluran kredit, menjadi bukan fokus utama. Amin menjelaskan bahwa kondisi tersebut diperparah oleh pertumbuhan kredit yang masih stagnan dan tingkat undisbursed loan yang cukup tinggi.
Lebih lanjut, Amin menyoroti dilema yang dihadapi bank saat ini, yaitu bagaimana menjaga margin keuntungan atau net interest margin (NIM) di tengah tekanan pada biaya dana atau cost of fund (COF). Dalam situasi seperti ini, pembelian surat utang seperti BI-FRN seringkali menjadi solusi alternatif yang menarik. Pandangan tersebut diperkuat oleh Trioksa Siahaan, Vice President Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI), yang melihat bahwa bank tidak memiliki banyak pilihan selain membeli surat utang ketika permintaan kredit belum menunjukkan perbaikan signifikan.
Trioksa menyoroti data undisbursed loan yang saat ini mencapai Rp 2.300 triliun, angka yang belum teratasi meskipun ada penyerapan dana likuiditas sebesar Rp 200 triliun dari pemerintah. Oleh karena itu, ketika permintaan kredit lesu, BI-FRN dapat menjadi daya tarik besar bagi bank, terutama bagi mereka yang mampu mengelola sumber dananya dari dana murah. Dengan demikian, peluncuran BI-FRN menghadirkan dinamika kompleks bagi sektor perbankan: di satu sisi mendorong pendalaman pasar, di sisi lain berpotensi menggeser fokus dari peran inti mereka sebagai penyalur kredit.