Jakarta, IDN Times – Bank Indonesia (BI) telah memastikan bahwa rencana peluncuran Payment ID pada peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia (RI), yang jatuh pada Minggu, 17 Agustus 2025, tidak dapat terealisasi. Penundaan ini disebabkan oleh fakta bahwa proyek inovatif tersebut masih berada dalam tahap uji coba dan eksperimentasi mendalam.
“Saat ini, Payment ID masih dalam tahap uji coba atau eksperimentasi,” jelas Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI, Dicky Kartikoyono, pada Rabu (13/8/2025).
Implementasi Payment ID bukan sekadar pengembangan fitur, melainkan menuntut pembangunan infrastruktur teknologi dan sistem pembayaran yang sangat andal. Infrastruktur krusial ini memerlukan waktu dan investasi besar untuk disiapkan secara matang. Dicky menegaskan, “Harus dibangun dulu infrastrukturnya, butuh waktu sampai dengan beberapa tahun ke depan. Karena kami uji coba, eksperimentasi dulu untuk memahami semuanya. Jadi, enggak mungkin bisa cepat,” menggambarkan skala proyek yang kompleks dan ambisius.
Selain tantangan infrastruktur, aspek keamanan data pribadi menjadi prioritas utama Bank Indonesia dalam pengembangan Payment ID. BI berkomitmen untuk memastikan bahwa data yang terkumpul akan dilindungi secara ketat, dengan penekanan pada prinsip persetujuan. Sebagai contoh, BI akan melakukan uji coba program bantuan sosial (bansos) non-tunai di Banyuwangi, Jawa Timur, pada September 2025. Dicky menjelaskan bahwa informasi dalam Payment ID hanya dapat diakses oleh pihak otoritas yang memiliki kontrak dan wewenang sesuai ketentuan. “Apabila menyangkut data individu, harus didasarkan pada ketentuan dan sistem yang mengacu pada prinsip private consent-based, yaitu dimintakan persetujuan atau izin (by consent) dari pemilik data sesuai ketentuan yang berlaku,” tuturnya, menyoroti pentingnya hak persetujuan dari pemilik data.
Komitmen terhadap keamanan data pribadi juga diperkuat dengan kepatuhan penuh terhadap regulasi yang berlaku. Bank Indonesia menjamin bahwa pengembangan dan penggunaan data Payment ID sepenuhnya dilindungi dan tunduk pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Hal ini berarti setiap tahapan, termasuk uji coba dan implementasi penuh, harus mematuhi standar kerahasiaan data individu yang ketat. “Termasuk keamanan data individu, yang harus dilengkapi dengan berbagai ketentuan dan peraturan yang mengacu pada UU PDP serta undang-undang terkait lainnya yang telah ada,” urai Dicky. Oleh karena itu, penggunaan Payment ID dalam instrumen pembayaran masih membutuhkan waktu panjang melalui berbagai tahapan uji coba yang cermat, demi memastikan semua aspek keamanan dan fungsionalitas terpenuhi sebelum dapat diluncurkan secara luas.