KPK Tetapkan Dua Anggota Komisi XI Tersangka Kasus Pencucian Uang CSR BI dan OJK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024 sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencucian uang terkait dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kedua tersangka, Heri Gunawan (HG) dan Satori (ST), diduga menggunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi.
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengumumkan penetapan tersangka tersebut dalam konferensi pers Kamis (7/8/2025). Asep menjelaskan bahwa HG menerima total Rp15,58 miliar, sementara ST menerima Rp12,52 miliar. Dana tersebut berasal dari berbagai sumber: Program Bantuan Sosial Bank Indonesia, kegiatan Penyuluhan Keuangan OJK, dan mitra kerja Komisi XI DPR RI.
Rincian penerimaan dana HG meliputi Rp6,26 miliar dari BI, Rp7,64 miliar dari OJK, dan Rp1,94 miliar dari mitra kerja Komisi XI. Uang tersebut digunakan untuk pembangunan rumah makan, pengelolaan outlet minuman, pembelian tanah dan bangunan, serta pembelian mobil.
Sementara itu, ST menerima Rp6,30 miliar dari BI, Rp5,14 miliar dari OJK, dan Rp1,04 miliar dari mitra kerja Komisi XI. Ia menggunakan dana tersebut untuk deposito pribadi, pembelian tanah, pembangunan showroom, pembelian kendaraan roda dua, dan aset lainnya.
Meskipun telah menetapkan dua tersangka, KPK menegaskan bahwa penyelidikan masih berlanjut. Asep Guntur Rahayu menyatakan bahwa penyidik akan mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain. Upaya pendalaman ini termasuk menelusuri aliran dana bantuan sosial yang diterima dari Komisi XI.
Sebagai bagian dari penyelidikan, KPK telah memanggil eks Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia (EH) dan Deputi Direktur Departemen Hukum Bank Indonesia (IRW) untuk diperiksa sebagai saksi pada Jumat (8/8/2025). Pemanggilan ini bertujuan untuk mengungkap lebih lanjut jaringan dan aliran dana dalam kasus dugaan korupsi ini. Kasus ini terus menjadi sorotan publik, mengingat besarnya dana yang terlibat dan potensi keterlibatan pihak-pihak lain.
: KPK Dalami Kasus Korupsi CSR BI-OJK, Satu Petinggi Dipanggil jadi Saksi
Ringkasan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024, yaitu Heri Gunawan (HG) dan Satori (ST), sebagai tersangka kasus dugaan pencucian uang terkait dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). HG diduga menerima Rp15,58 miliar, sementara ST menerima Rp12,52 miliar dari berbagai sumber, termasuk program bantuan sosial BI, kegiatan penyuluhan keuangan OJK, dan mitra kerja Komisi XI.
Dana tersebut diduga digunakan oleh kedua tersangka untuk kepentingan pribadi, seperti pembangunan rumah makan, pengelolaan outlet minuman, pembelian tanah dan bangunan, pembelian mobil, deposito pribadi, dan pembangunan showroom. KPK masih terus melakukan penyelidikan dan mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini, termasuk menelusuri aliran dana bantuan sosial yang diterima dari Komisi XI. KPK juga telah memanggil beberapa saksi untuk dimintai keterangan.