KPK Tetapkan Dua Tersangka Kasus CSR Bank Indonesia

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penyaluran dana tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia. Pengumuman ini menandai babak baru dalam upaya pemberantasan korupsi di sektor keuangan negara.

Kepastian penetapan tersangka tersebut disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu. Ia mengonfirmasi penetapan dua tersangka itu di Gedung Merah Putih KPK pada Rabu (6/8), sebagaimana dikutip dari Antara. Pernyataan “Dua,” singkatnya, menegaskan langkah konkret lembaga antirasuah ini.

Asep Guntur lebih lanjut menginformasikan bahwa kedua individu yang menjadi tersangka adalah legislator. Namun, ia belum dapat memerinci lebih jauh mengenai posisi spesifik keduanya, apakah mereka merupakan anggota parlemen di tingkat nasional, provinsi, atau kabupaten. “Lebih lengkap sama Juru Bicara KPK (Budi Prasetyo), yang jelas sudah ada dua tersangka,” tambah Asep, mengarahkan informasi lebih lanjut kepada juru bicara resmi KPK.

Saat ini, penyidikan kasus dugaan korupsi dana CSR Bank Indonesia oleh KPK masih terus berjalan intensif. Tim penyidik telah melakukan serangkaian langkah progresif untuk mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan dalam penuntasan perkara ini.

Dalam rangka mendalami kasus ini, penyidik KPK telah menggeledah dua lokasi kunci yang diduga menyimpan alat bukti krusial. Penggeledahan pertama dilakukan di Gedung Bank Indonesia di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, pada 16 Desember 2024. Menyusul kemudian, Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga menjadi sasaran penggeledahan pada 19 Desember 2024, sebagai bagian dari upaya mengungkap jejak korupsi dana CSR tersebut.

Selain penggeledahan, KPK juga telah memperluas cakupan penyidikan dengan menggeledah kediaman anggota DPR RI, Heri Gunawan. Anggota DPR RI lainnya, Satori, juga telah menjalani pemeriksaan terkait keterlibatannya dalam kasus dugaan korupsi dana CSR Bank Indonesia ini, menegaskan bahwa penyelidikan KPK menjangkau berbagai pihak yang diduga terkait.

Baca juga:

  • KPK Segera Panggil Deputi Gubernur BI Terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR
  • Respons Bos BI soal Sentimen Negatif Kasus Dana CSR ke Nilai Tukar Rupiah

Ringkasan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan dua orang legislator sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penyaluran dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia. Penetapan tersangka ini diumumkan oleh Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK. Identitas lengkap kedua tersangka masih belum diungkapkan secara detail.

Saat ini, penyidikan kasus dugaan korupsi dana CSR Bank Indonesia terus berjalan. KPK telah melakukan penggeledahan di Gedung Bank Indonesia, Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan kediaman anggota DPR RI, Heri Gunawan. Selain itu, anggota DPR RI lainnya, Satori, juga telah diperiksa terkait kasus ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *