Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi mengonfirmasi telah menetapkan dua Anggota DPR RI sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI). Penetapan ini dilakukan menyusul diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) oleh lembaga antirasuah tersebut, menandai babak baru dalam upaya pemberantasan korupsi di lingkungan legislatif.
Kebenaran penetapan tersangka korupsi dana CSR BI ini ditegaskan langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu. Berbicara di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Rabu (6/8), Asep menyatakan, “CSR BI apakah Sprindik untuk dua tersangka ini sudah ada? Jawabannya sudah.” Meskipun demikian, hingga kini KPK belum merilis identitas lengkap kedua individu yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut.
Pejabat KPK yang juga seorang jenderal polisi bintang satu tersebut menambahkan bahwa rincian mengenai identitas para tersangka dugaan korupsi dana BI akan disampaikan lebih lanjut oleh juru bicara KPK. “Nanti itu dijelaskan lebih lengkap oleh Mas Jubir, tapi yang jelas sudah ada tersangka,” imbuhnya, menegaskan komitmen KPK untuk transparansi pada waktunya.
Selain menetapkan dua Anggota DPR, KPK juga menegaskan bahwa proses pendalaman kasus terus berlanjut. Lembaga tersebut tengah menyelidiki keterlibatan pihak-pihak lain, baik dari internal Bank Indonesia maupun dari unsur legislatif. Asep Guntur Rahayu menegaskan, “Kami juga sedang mendalami untuk yang lainnya, kedua belah pihak, yang BI dan pihak dari legislatornya. Yang sudah ada dan sudah firm itu dua. Yang lainnya kita akan dalami.” Hal ini mengindikasikan bahwa jumlah tersangka dalam kasus korupsi CSR BI berpotensi bertambah.
Sementara itu, berdasarkan informasi yang beredar luas, dua legislator yang selama ini kerap menjalani pemeriksaan terkait kasus ini adalah Anggota DPR RI Fraksi NasDem Satori dan Anggota DPR Fraksi Gerindra Heri Gunawan. Meski demikian, KPK belum memberikan konfirmasi resmi apakah kedua nama tersebut merupakan Anggota DPR yang menjadi tersangka dalam kasus ini, menjaga kerahasiaan identitas hingga pengumuman resmi.
Adapun kasus dugaan korupsi dana CSR BI ini berpusat pada penyaluran bantuan yang disinyalir tidak sesuai dengan peruntukannya. Investigasi awal mengarah pada dugaan adanya aliran dana yang tidak sah ke pihak-pihak tertentu, melewati mekanisme resmi yang seharusnya berlaku dalam penyaluran dana Corporate Social Responsibility tersebut.