PIKIRAN RAKYAT – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menandai babak baru dalam upaya pemberantasan korupsi dengan menetapkan dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI sebagai tersangka. Keduanya diduga kuat terlibat dalam kasus korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI), sebuah alokasi dana sosial yang seharusnya diperuntukkan bagi kesejahteraan masyarakat.
Konfirmasi penting ini disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu. Ia menjelaskan bahwa dua Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) telah diterbitkan, bernomor 52 dan 53, menandai dimulainya proses hukum terhadap kedua legislator tersebut. Pernyataan Asep Guntur kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK pada Rabu, 6 Agustus 2025, menegaskan bahwa status tersangka telah resmi disematkan kepada dua individu ini.
Pengembangan Kasus
Kasus korupsi dana CSR BI ini tak berhenti di sini. Asep Guntur menekankan bahwa penyidikan akan terus dikembangkan secara menyeluruh untuk mendalami potensi keterlibatan pihak-pihak lain. Hingga saat ini, meskipun dua legislator telah resmi menjadi tersangka, KPK masih berupaya mengungkap peran serta dari kedua belah pihak, baik dari internal Bank Indonesia maupun dari lingkaran legislator lainnya.
Meskipun status tersangka telah ditetapkan, Komisi Antikorupsi belum merilis identitas resmi kedua anggota DPR RI tersebut. Namun, sebelumnya penyidik KPK diketahui telah memanggil dan memeriksa dua anggota DPR RI, yaitu Satori dari Fraksi NasDem dan Heri Gunawan dari Fraksi Gerindra. Keterangan mereka diharapkan dapat memberikan petunjuk lebih lanjut dalam pengungkapan kasus korupsi ini.
Secara spesifik, Asep Guntur sebelumnya mengungkapkan bahwa pemeriksaan terhadap Satori difokuskan pada pola penggunaan dana CSR BI. Pada Selasa, 22 April 2025, Asep menjelaskan bahwa Satori dipanggil untuk dikonfirmasi mengenai bagaimana dana CSR tersebut digunakan. Terungkap bahwa dana sosial dari Bank Indonesia itu disalurkan ke sebuah yayasan yang pengajuannya berasal langsung dari Satori.
Lebih lanjut, Asep merinci bahwa meskipun yayasan menjadi penerima formal dana tersebut, Satori adalah pihak yang secara substansial mengajukan dan turut mengendalikan penggunaannya. Pola serupa juga ditemukan terkait Heri Gunawan. KPK mengidentifikasi adanya dua yayasan berbeda yang masing-masing diajukan oleh Satori dan Heri Gunawan. Dana CSR ini kemudian dialirkan ke yayasan-yayasan tersebut sesuai dengan daerah pemilihan (Dapil) masing-masing legislator, mengindikasikan potensi penyalahgunaan untuk kepentingan pribadi atau kelompok.
Ringkasan
KPK menetapkan dua anggota DPR RI sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI). Penetapan tersangka ini diumumkan oleh Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dengan diterbitkannya dua Surat Perintah Penyidikan (Sprindik).
Penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain, baik dari internal BI maupun legislator lainnya. Meskipun identitas tersangka belum dirilis, KPK sebelumnya telah memeriksa Satori (NasDem) dan Heri Gunawan (Gerindra) terkait penggunaan dana CSR yang disalurkan ke yayasan di daerah pemilihan mereka.