KPK Tetapkan 2 Anggota DPR Tersangka Kasus Korupsi CSR BI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi telah menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI). Kedua individu yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut diketahui berasal dari kalangan legislator atau anggota DPR.

Penetapan status tersangka ini dikonfirmasi langsung oleh Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu. Dalam jumpa pers yang diadakan pada Rabu (6/8), Asep Guntur menjelaskan bahwa identitas spesifik kedua tersangka belum dapat diungkap ke publik. Namun, ia secara tegas membenarkan bahwa keduanya merupakan anggota DPR, menambah dimensi penting pada kasus korupsi dana CSR BI ini.

Meskipun identitas tersangka masih dirahasiakan, KPK sebelumnya pernah melakukan pemeriksaan terhadap dua anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024, yakni Heri Gunawan dari Partai Gerindra dan Satori dari Partai NasDem, sebagai bagian dari proses penyidikan. KPK juga terus melakukan pengembangan intensif untuk mendalami keterlibatan pihak-pihak lain, baik dari internal BI maupun dari kalangan legislator, guna menuntaskan kasus dugaan korupsi ini.

Mantan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Rudi Setiawan, sebelumnya telah memberikan gambaran mengenai modus dugaan penyalahgunaan dana CSR BI ini. Pada Selasa (17/12), Rudi mengungkapkan adanya indikasi bahwa sebagian dari dana CSR tersebut disalurkan kepada pihak yang tidak semestinya, termasuk yayasan-yayasan yang diduga tidak tepat untuk menerima alokasi dana tersebut.

Menanggapi perkembangan kasus korupsi dana CSR BI ini, Gubernur BI Perry Warjiyo menegaskan komitmen lembaganya untuk menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan. Dalam keterangannya pada Rabu (18/12), Perry memastikan bahwa Bank Indonesia akan bersikap kooperatif dan sepenuhnya mendukung upaya penyidikan yang dilakukan oleh KPK, sebagaimana yang telah ditunjukkan melalui pemberian keterangan oleh para pejabat dan penyampaian dokumen-dokumen terkait.

Perry Warjiyo, yang telah menjabat sebagai Gubernur BI sejak 2018, kembali menekankan prinsip tata kelola yang kuat dan ketaatan terhadap asas hukum yang senantiasa dijunjung tinggi oleh Bank Indonesia. Perlu dicatat, dugaan penyalahgunaan dana CSR ini disebutkan terjadi pada tahun 2023, periode di mana Perry masih aktif memimpin lembaga tersebut, memastikan bahwa BI senantiasa transparan dan responsif terhadap setiap proses hukum yang melibatkan lembaganya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *