JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengintensifkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan program Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dalam perkembangan terbaru, lembaga antirasuah ini memanggil dua mantan pejabat senior Bank Indonesia untuk dimintai keterangan.
Mantan Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, yang diidentifikasi dengan inisial EH, serta Deputi Direktur Departemen Hukum Bank Indonesia berinisial IRW, telah dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan. Keduanya dipanggil sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan dana CSR yang menjadi sorotan publik.
Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulisnya pada Jumat (8/8/2025), pemanggilan ini merupakan bagian dari kelanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana Bantuan Sosial (Bansos) yang melibatkan BI dan OJK. “Penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi Sdr. EH eks Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, dan Sdr. IRW Deputi Direktur Departemen Hukum Bank Indonesia,” terang Budi. Pemeriksaan terhadap kedua saksi tersebut diagendakan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, meskipun Budi Prasetyo belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai jadwal atau waktu spesifik pemeriksaan.
Pemanggilan EH dan IRW ini berpotensi membuka babak baru dalam pengungkapan fakta-fakta terkait kasus korupsi dana CSR BI dan OJK yang tengah diusut. Sehari sebelumnya, pada Kamis (7/8/2025), KPK telah menetapkan dua nama sebagai tersangka dalam perkara yang sama, yaitu HG dan ST. Keduanya merupakan anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024 yang diduga kuat terlibat dalam tindak pidana pencucian uang terkait dana kegiatan sosial CSR tersebut.
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan dalam konferensi pers pada Kamis (7/8/2025) bahwa penetapan tersangka didasarkan pada penemuan setidaknya dua alat bukti yang cukup. “Penyidik telah menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup dan kemudian dua hari ke belakang menetapkan dua orang tersangka sebagai berikut yaitu HG anggota Komisi XI periode 2019-2024, kemudian ST anggota Komisi XI periode 2019-2024,” kata Asep.
Asep Guntur Rahayu merinci bahwa dari penyelewengan ini, kedua tersangka berhasil mengantongi dana dalam jumlah fantastis. HG tercatat menerima Rp15,86 miliar, sementara ST meraup Rp12,52 miliar. Mirisnya, dana yang seharusnya diperuntukkan bagi kegiatan sosial ini justru diduga kuat diselewengkan untuk kepentingan pribadi, jauh dari peruntukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Atas perbuatan tersebut, KPK menjerat para tersangka dengan pasal berlapis. Mereka dikenakan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1, juncto Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Selain itu, mereka juga dijerat dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, menegaskan keseriusan KPK dalam mengusut tuntas aliran dana haram ini.
Ringkasan
KPK terus mendalami kasus dugaan korupsi dana CSR Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan memanggil mantan pejabat senior BI sebagai saksi. Pemanggilan ini terkait dengan pengelolaan dana Bantuan Sosial (Bansos) dan merupakan kelanjutan penyidikan perkara tersebut. Dua saksi yang diperiksa adalah mantan Kepala Departemen Komunikasi BI berinisial EH dan Deputi Direktur Departemen Hukum BI berinisial IRW.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024, HG dan ST, sebagai tersangka dalam kasus ini. Keduanya diduga kuat terlibat dalam tindak pidana pencucian uang terkait dana CSR tersebut. HG diduga menerima Rp15,86 miliar, sementara ST meraup Rp12,52 miliar, dan KPK menjerat mereka dengan pasal berlapis terkait korupsi dan TPPU.