KPK Panggil 3 Anggota DPR dalam Kasus Dugaan Korupsi CSR BI

Scoot.co.id, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilaporkan telah memanggil tiga anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Pemanggilan ini terkait dugaan kasus korupsi dalam penyaluran dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Langkah KPK ini menunjukkan keseriusan dalam membongkar praktik rasuah yang diduga melibatkan lembaga-lembaga penting negara.

Ketiga anggota DPR yang dimaksud, seperti dilansir dari Antaranews, adalah Satori, Ecky Awal Mucharam, dan Dolfie Othniel Frederic Palit. Nama-nama ini menambah daftar figur publik yang harus berhadapan dengan penyidik antirasuah. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat dikonfirmasi ANTARA, menjelaskan bahwa “Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama ST, EAM, dan DOF,” menegaskan bahwa proses hukum tengah berjalan sesuai prosedur.

Selain para anggota dewan, KPK juga memanggil sejumlah saksi lainnya untuk dimintai keterangan. Mereka adalah TS selaku mantan Analis Implementasi Program Sosial Bank Indonesia, MJ selaku anggota Badan Supervisi OJK, dan PW selaku Kepala Divisi Relasi Lembaga Publik 2 BI. Daftar saksi terus bertambah dengan dipanggilnya PS, mantan Kepala Departemen Keuangan BI yang kini menjabat Staf Ahli Dewan Gubernur BI Departemen Manajemen Strategis dan Tata Kelola; R, Kepala Desa Panongan; S, seorang wiraswasta; SP, kasir Dolarasia Money Changer; serta YS, pegawai BI bagian legal. Keberagaman latar belakang para saksi ini mengindikasikan luasnya cakupan dan kompleksitas jaringan yang diduga terlibat dalam kasus ini.

Pemanggilan tiga anggota DPR RI ini menyusul jadwal pemeriksaan terhadap Deputi Gubernur BI, Filianingsih Hendarta, yang sebelumnya telah diagendakan KPK. Saat ini, KPK masih terus melakukan penyidikan mendalam terhadap kasus dugaan korupsi dalam penyaluran dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK), termasuk dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) Bank Indonesia untuk periode tahun 2020 hingga 2023. Investigasi ini berupaya mengungkap tuntas penyalahgunaan dana yang semestinya digunakan untuk kepentingan publik dan kesejahteraan masyarakat.

Perkara dugaan korupsi ini berawal dari laporan hasil analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang kemudian diperkuat oleh berbagai pengaduan masyarakat. Berdasarkan informasi awal tersebut, KPK secara resmi memulai penyidikan umum kasus ini sejak Desember 2024. Sebagai bagian dari upaya pengumpulan alat bukti, penyidik KPK juga telah melakukan penggeledahan di dua lokasi yang diyakini menyimpan informasi krusial dan dokumen penting terkait dengan perkara korupsi tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *