Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Filianingsih Hendarta telah menjalani pemeriksaan intensif selama enam jam oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemeriksaan ini dilakukan sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi penyaluran dana tanggung jawab perusahaan (CSR) Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan yang sedang dalam tahap penyidikan.
Filianingsih tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 13.42 WIB dan baru meninggalkan lokasi pada pukul 20.00 WIB. Selama pemeriksaan tersebut, penyidik KPK mengajukan pertanyaan seputar tugas-tugas seorang Deputi Gubernur BI serta aturan main terkait program CSR. “Ya tugas-tugas kami. Tugas-tugas Bank Indonesia, tugas-tugas BI, tugas-tugas DG,” ujarnya singkat setelah pemeriksaan.
Menanggapi pertanyaan mengapa BI mempunyai program CSR padahal bukan berorientasi profit, Filianingsih menjelaskan bahwa tugasnya adalah menjalankan fungsi Bank Indonesia. Ia menambahkan bahwa program penyaluran dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan atau corporate social responsibility (CSR) merupakan kebijakan lama yang telah diterapkan BI sejak dahulu kala. Filianingsih memaparkan bahwa program tersebut adalah wujud kepedulian untuk berbagi dan membantu, seperti dalam bentuk kepedulian sosial, beasiswa, atau pemberdayaan masyarakat, menegaskan bahwa “berbagi” tidak harus selalu dilakukan oleh entitas yang mencari keuntungan.
Sebelum pemeriksaan teranyar ini, Filianingsih Hendarta sebenarnya sempat dijadwalkan untuk hadir sebagai saksi pada 19 Juni 2025. Namun, saat itu ia berhalangan karena adanya agenda kegiatan di luar negeri, menunda kesaksiannya hingga jadwal pemeriksaan saat ini.
Hingga saat ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penyaluran dana program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) Bank Indonesia, yang juga dikenal sebagai dugaan korupsi dalam penggunaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) untuk periode 2020–2023. Perkara ini sendiri bermula dari Laporan Hasil Analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta aduan masyarakat, yang kemudian mendorong KPK untuk memulai penyidikan umum sejak Desember 2024.
Dalam upaya mengumpulkan alat bukti, penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di dua lokasi krusial yang diduga terkait dengan kasus ini. Lokasi pertama adalah Gedung Bank Indonesia di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, yang digeledah pada 16 Desember 2024. Menyusul kemudian, Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga menjadi target penggeledahan pada 19 Desember 2024.
Puncak dari serangkaian penyelidikan ini adalah penetapan tersangka pada 7 Agustus 2025. Lembaga antirasuah itu resmi menetapkan dua anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024, yakni Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran dana CSR BI ini.
Ringkasan
Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI), Filianingsih Hendarta, diperiksa KPK selama enam jam sebagai saksi terkait dugaan korupsi penyaluran dana CSR BI dan OJK. Pemeriksaan meliputi tugas-tugas Deputi Gubernur dan aturan program CSR, yang menurut Filianingsih adalah kebijakan lama BI sebagai wujud kepedulian sosial dan pemberdayaan masyarakat.
KPK sedang menyidik dugaan korupsi dana CSR BI periode 2020-2023 berdasarkan LHA PPATK dan aduan masyarakat. Penyidik telah menggeledah Gedung BI dan Kantor OJK, serta menetapkan dua anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024, Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG), sebagai tersangka dalam kasus ini.