Deputi Gubernur BI Diperiksa KPK: Kasus Dana CSR Mencuat!

JAKARTA – Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI), Filianingsih Hendarta, akhirnya memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (11/9). Kehadiran Filianingsih ini adalah untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam pusaran kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) yang melibatkan institusi BI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Filianingsih tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, sekitar pukul 13.42 WIB. Ia terlihat didampingi oleh beberapa orang saat memasuki kompleks lembaga antirasuah tersebut.

Saat disapa awak media, Filianingsih terlihat mengenakan busana batik berwarna cokelat dan menjinjing tas merah. Namun, ia memilih irit bicara dan tidak memberikan banyak komentar terkait substansi pemeriksaannya.

“Iya ini memenuhi panggilan sebagai saksi,” ujarnya singkat saat ditanya wartawan.

Dirinya juga mengaku tidak membawa dokumen apapun yang berkaitan dengan pemeriksaan kali ini.

Setelah memberikan pernyataan singkat, Filianingsih langsung bergegas menuju ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK untuk memberikan keterangannya.

Panggilan pemeriksaan terhadap Filianingsih ini sejatinya bukan yang pertama. Ia sebelumnya sempat dijadwalkan hadir pada Kamis (19/6) lalu, namun absen dari panggilan tersebut.

Menurut keterangan Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Ramdan Denny Prakoso, ketidakhadiran Filianingsih saat itu disebabkan oleh agenda lain yang telah terjadwal lebih dulu.

Ramdan juga menegaskan bahwa Bank Indonesia sepenuhnya mendukung proses hukum yang tengah berjalan di KPK terkait kasus ini.

Selain Filianingsih Hendarta, pada hari yang sama KPK turut memanggil sejumlah saksi lain, termasuk beberapa anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024. Mereka adalah Satori, Ecky Awal Mucharam, dan Dolfie Othniel Frederic Palit, yang diharapkan dapat memberikan keterangan relevan untuk pengungkapan kasus korupsi dana CSR ini.

Mengenal Lebih Dekat Kasus Korupsi Dana CSR BI dan OJK

Dalam pengembangan kasus ini, KPK telah menetapkan dua tersangka utama, yaitu Satori dan Heri Gunawan, yang keduanya merupakan anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024. Keduanya diduga kuat telah menyalahgunakan dana corporate social responsibility (CSR) dari Bank Indonesia dan OJK, menggunakannya tidak sesuai dengan peruntukan yang seharusnya.

Adapun Heri Gunawan diduga telah menerima aliran dana sebesar Rp 15,8 miliar dari bantuan sosial tersebut. Uang miliaran rupiah ini disinyalir kuat digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk pembangunan rumah, operasional outlet minuman, hingga pembelian aset berupa tanah dan kendaraan.

Sementara itu, Satori diduga menerima dana senilai Rp 12,52 miliar. Mirip dengan modus Heri, dana tersebut disinyalir dialokasikan untuk kepentingan personal, seperti investasi deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom, dan juga pembelian kendaraan pribadi.

Akibat perbuatannya tersebut, Satori dan Heri Gunawan disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Tidak hanya itu, KPK juga menjerat keduanya dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, mengindikasikan upaya untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul uang hasil kejahatan korupsi tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi maupun pernyataan dari Satori dan Heri Gunawan terkait status penetapan mereka sebagai tersangka. Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya belum dilakukan penahanan oleh pihak KPK.

Ringkasan

Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI), Filianingsih Hendarta, diperiksa oleh KPK sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) yang melibatkan BI dan OJK. Pemeriksaan ini merupakan panggilan kedua setelah sebelumnya Filianingsih absen karena agenda lain. KPK juga memanggil beberapa anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024 sebagai saksi.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua tersangka, yaitu Satori dan Heri Gunawan, anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024, yang diduga menyalahgunakan dana CSR dari BI dan OJK. Heri Gunawan diduga menerima Rp 15,8 miliar, sementara Satori diduga menerima Rp 12,52 miliar, yang digunakan untuk kepentingan pribadi. Keduanya disangkakan melanggar UU Tipikor dan UU TPPU.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *