Deputi Gubernur BI Diperiksa KPK! Kasus Korupsi CSR Mencuat

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI), Filianingsih Hendarta, pada Kamis (11/9) mendatang. Pemeriksaan ini dijadwalkan untuk menggali lebih dalam keterlibatannya terkait dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang bersumber dari BI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengonfirmasi jadwal pemeriksaan tersebut kepada awak media pada Rabu (10/9). “Besok ada pemeriksaan, jawabannya ya,” ujarnya singkat, menegaskan kelanjutan proses hukum yang tengah berjalan.

Asep Guntur menjelaskan bahwa fokus pemeriksaan terhadap Filianingsih adalah untuk mengurai bagaimana pemberian dana CSR tersebut bisa terjadi. Termasuk di dalamnya, penyidik akan mendalami dugaan pemufakatan atau “kongkalikong” yang mungkin melatarbelakangi penyaluran dana tersebut. “Jadi bagaimana korelasi sampai Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) itu bisa diberikan. Ini juga terkait dengan pertanyaan yang kedua, ini terkait dengan kongkalikong,” terang Asep, mengindikasikan upaya pengungkapan jejaring di balik kasus ini.

Sebelumnya, Filianingsih Hendarta sempat dipanggil oleh KPK pada Kamis (19/6) namun tidak dapat hadir. Ketidakhadirannya saat itu dijelaskan oleh Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Ramdan Denny Prakoso, karena agenda kedinasan yang telah terjadwal dan tidak dapat dibatalkan. Pihak BI juga telah secara resmi bersurat kepada KPK untuk mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan. Ramdan menegaskan komitmen BI untuk terus berkoordinasi dan mendukung penuh proses hukum yang tengah berlangsung di KPK demi tercapainya keadilan.

Kasus CSR

Dalam pengembangan kasus ini, KPK telah menetapkan dua tersangka utama, yaitu Satori dan Heri Gunawan, keduanya merupakan anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024. Keduanya diduga kuat telah menyalahgunakan dana CSR dari BI dan OJK untuk kepentingan yang tidak semestinya, jauh dari peruntukan sosial yang seharusnya.

Heri Gunawan diduga menerima aliran dana sebesar Rp 15,8 miliar yang kemudian digunakannya untuk kepentingan pribadi, seperti pembangunan rumah, pengelolaan outlet minuman, hingga pembelian tanah dan kendaraan mewah. Sementara itu, Satori diduga mendapatkan Rp 12,52 miliar, uang tersebut disinyalir digunakan untuk deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom, dan pembelian kendaraan pribadi.

Atas perbuatan mereka, Satori dan Heri Gunawan disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Selain itu, keduanya juga dijerat dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-(1) KUHP, yang menunjukkan seriusnya pelanggaran yang mereka lakukan. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Satori dan Heri Gunawan terkait penetapan tersangka ini, dan keduanya belum ditahan oleh pihak berwenang.

Ringkasan

KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Deputi Gubernur BI, Filianingsih Hendarta, terkait dugaan korupsi dana CSR dari BI dan OJK. Pemeriksaan ini bertujuan untuk mendalami bagaimana dana CSR tersebut bisa disalurkan dan mengungkap kemungkinan adanya pemufakatan dalam penyalurannya. Sebelumnya, Filianingsih sempat absen dari panggilan KPK karena agenda kedinasan yang telah terjadwal.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024, Satori dan Heri Gunawan, sebagai tersangka. Keduanya diduga menyalahgunakan dana CSR untuk kepentingan pribadi, seperti pembangunan rumah, pengelolaan outlet minuman, pembelian tanah dan kendaraan mewah. Mereka disangkakan melanggar UU Tipikor dan TPPU.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *