KPK Tahan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Proyek Tol Trans Sumatra

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan dan menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans-Sumatra (JTTS) untuk tahun anggaran 2018–2020. Kedua individu yang kini menjadi sorotan publik tersebut berinisial BP dan RS, yang dulunya memegang posisi strategis di PT Hutama Karya (Persero) atau HK.

KPK mengidentifikasi BP sebagai mantan Direktur Utama PT Hutama Karya, sementara RS adalah mantan Kepala Divisi Pengembangan Bisnis dan Investasi PT HK sekaligus Ketua Tim Pengadaan Lahan JTTS. Peran kunci mereka dalam proses pengadaan lahan inilah yang membuat keduanya terjerat dalam kasus rasuah ini.

Guna kepentingan penyidikan lebih lanjut, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa kedua tersangka akan menjalani penahanan selama 20 hari pertama. Penahanan dimulai pada tanggal 6 Agustus 2025 dan berakhir pada 25 Agustus 2025, bertempat di Rumah Tahanan Cabang KPK Gedung Merah Putih. Pernyataan ini disampaikan Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Rabu (6/8), sebagaimana dikutip dari Antara.

Selain kedua tersangka yang kini mendekam di tahanan, Asep Guntur Rahayu juga menjelaskan adanya tersangka lain dalam kasus ini, yaitu IZ, pemilik PT Sanitarindo Tangsel Jaya atau STJ. Namun, berbeda dengan BP dan RS, IZ tidak ditahan oleh KPK. Hal ini dikarenakan IZ telah meninggal dunia pada 8 Agustus 2024, sehingga secara hukum, perkaranya dihentikan.

Lebih lanjut, dalam pusaran kasus ini, PT Sanitarindo Tangsel Jaya (PT STJ) sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka korporasi. Kedua tersangka yang ditahan, BP dan RS, disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh Antara, para tersangka yang telah ditahan adalah mantan Direktur Utama PT HK Bintang Perbowo (BP) dan mantan Kepala Divisi di PT HK M. Rizal Sutjipto (RS). Sementara itu, pemilik PT STJ yang juga menjadi tersangka dalam kasus ini adalah almarhum Iskandar Zulkarnaen (IZ).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *