DJP Kemenkeu resmi perpanjang deadline SPT badan hingga 31 Mei 2026

Scoot.co.id – Direktorat Jenderal Pajak Kementarian Keuangan (DJP Kemenkeu) secara resmi memperpanjang waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) bagi wajib pajak badan menjadi 31 Mei 2026, dari sebelumnya berakhir pada hari ini, Kamis (30/4).

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyampaikan keputusan ini diambil berdasarkan pada arahan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

“Tadi pagi saya sudah meminta arahan dari Pak Menteri dan beliau memberi arahan untuk mempertimbangkan relaksasi penyampaian SPT Tahunan PPh Badan. Ini sedang kami olah untuk perpanjangan masa pelaporannya, kami akan segera rilis,” kata Bimo di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Pusat, Kamis (30/4).

Pameran Buku Big Bad Wolf Resmi Hadir di BSD, Digelar hingga 3 Mei selama 24 Jam Penuh

Lebih lanjut Bimo memastikan perpanjangan masa pelaporan SPT tidak berlaku untuk wajib pajak orang pribadi. Ia memastikan bahwa masa akhir pelaporan SPT Tahunan wajib pajak pribadi tetap diberlakukan pada 30 April 2026.

Bimo juga membeberkan bahwa perpanjangan waktu pelaporan SPT bagi wajib pajak badan diambil karena ada kebutuhan dari sisi pelayanan. Salah satunya karena ada request dari sekitar 4.000-an para wajib pajak untuk perpanjangan waktu lapor.

“Jadi hari ini itu kami putuskan mengingat banyak sekali animo untuk request perpanjangan. Ada sektiar 4.000 request, 4.000 permohonan dari wajib pajak badan dalam rangka relaksasi. Kemudian ada juga permohonan dari masyarakat umum dan juga permohonan dari asosiasi,” jelasnya.

Bimo juga memastikan akan segera merilis pengumuman resmi terkait dengan relaksasi pelaporan. Sementara untuk relaksasi pembayarannya sedang dipertimbangkan.

“Untuk relaksasi pembayarannya karena memang secara undang-undang itu juga sedang kami pertimbangkan untuk rilis, setelah kami menghitung penerimaan yang memang sudah positif masuk sampai periode sebelum kami memperpanjang,” bebernya.

Di sisi lain, Bimo juga mengakui bahwa sistem administrasi perpajakan masih belum sempurna. Tetapi pihaknya mengaku terus memaksimalkan pelayanan itu.

Mulai dari tetap melakukan pelayanan pada Jumat, Sabtu dan Minggu. Hingga melakukan jemput bola ke sejumlah korporasi.

“Kami menyadari bahwa sistem inti administrasi perpajakan kami memang belum sempurna. Tetapi layanan kami, kami betul-betul totalitas. Anggota-anggota kami di seluruh KPP, di seluruh kanwil, di seluruh Indonesia melayani tanpa ada istirahat, bahkan sampai Jumat, Sabtu, Minggu,” ungkapnya.

“Jumat ketika Work From Home, mereka tetap 50 persen kapasitas layanan, tetap dipertahankan. Sabtu, Minggu juga demikian. Dan kami juga sudah menjemput pula ke semua korporasi-korporasi yang memang kami deteksi membutuhkan asistensi dari anggota kami di seluruh Indonesia,” pungkas Bimo.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *