Scoot.co.id, DENPASAR — Meskipun target penerimaan pajak tahun 2026 dinilai ambisius, mencapai Rp2.357,7 triliun, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memastikan tidak akan ada pengenaan pajak baru. Sebagai gantinya, otoritas pajak akan fokus pada peningkatan kepatuhan wajib pajak.
Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kementerian Keuangan, Yon Arsal, menegaskan arahan Menkeu Purbaya ini. “Kami akan mengoptimalkan peningkatan kepatuhan administrasi dan pemanfaatan sistem Coretax. Sesuai arahan Pak Menteri, tidak akan ada kebijakan baru seperti kenaikan tarif atau pengenalan jenis pajak baru,” jelas Yon saat ditemui di Denpasar, Rabu (26/11/2025).
Pemerintah juga berkomitmen untuk melanjutkan fasilitas keringanan pajak bagi UMKM dan masyarakat berpenghasilan rendah. UMKM dengan omzet hingga Rp500 juta tetap dibebaskan dari Pajak Penghasilan (PPh). Sementara itu, UMKM dengan omzet antara Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar per tahun akan terus menikmati insentif PPh final 0,5% hingga tahun 2029.
Saat ini, pemerintah tengah memproses revisi Peraturan Pemerintah (PP) No.55/2022 untuk mempermanenkan insentif PPh final UMKM 0,5% bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) dan Perseroan Perseorangan (PT OP). Namun, fasilitas ini tidak akan diperpanjang bagi Wajib Pajak badan.
“Masyarakat dengan penghasilan di bawah Rp60 juta per tahun juga tetap bebas PPh karena adanya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP),” imbuh Yon.
Di sisi lain, Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menyampaikan rencana untuk memperluas basis penerimaan pajak dari transaksi digital. Meskipun bukan merupakan jenis pajak baru, penguatan penerimaan pajak dari Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) menjadi fokus utama.
Sesuai dengan skema yang berlaku saat ini, otoritas pajak akan menunjuk platform digital sebagai pemungut pajak atas transaksi yang terjadi di marketplace. Setelah keberhasilan penunjukan perusahaan-perusahaan global seperti Netflix, Amazon, Google, dan YouTube sebagai pemungut pajak di Indonesia, otoritas pajak berencana menerapkan hal yang sama pada PMSE lokal.
Bimo menjelaskan, fokus utama adalah pada pedagang (merchant) yang menggunakan PMSE sebagai sarana berjualan, namun belum dikenakan pajak. Hal ini mencakup PPh final UMKM 0,5%, pedagang dengan omzet di atas Rp4,8 miliar per tahun, serta pajak-pajak lainnya.
“Kami ingin platform dalam negeri seperti Blibli, Tokopedia, Shopee, dan Lazada memiliki level of playing field yang sama dengan platform luar negeri. Lebih jauh lagi, kami ingin memastikan merchant yang beroperasi di platform tersebut juga memiliki kesetaraan dengan merchant yang tidak menggunakan sarana online dan telah melaporkan kewajiban pajaknya,” tegas Bimo.
Dirjen Pajak yang merupakan alumni Taruna Nusantara ini menekankan bahwa UMKM dengan omzet di atas Rp480 miliar atau yang sudah tidak berstatus PTKP seharusnya sudah mulai melakukan pembukuan.
Namun, ia mengakui bahwa arahan Menkeu Purbaya untuk tidak ada pajak baru atau kenaikan tarif pajak tahun depan sangat bergantung pada kondisi ekonomi. Respons masyarakat akan menjadi faktor penting bagi otoritas pajak dalam menentukan kebijakan perpajakan di masa depan.
“Kami akan menunggu hingga kondisi ekonomi lebih stabil. Platform luar negeri umumnya menyasar konsumen menengah ke atas, seperti pelanggan Spotify. Saat ini, sudah ada 246 perusahaan yang ditunjuk sebagai pemungut PMSE. Kami akan berpegang pada arahan pimpinan terkait waktu pelaksanaannya, baik kuartal I, II, atau III, dan akan kami sampaikan kepada publik,” pungkasnya.
Baca juga:
: Bos Pajak ungkap Alasan Rasio Pajak RI Rendah, Ini 2 Pemicunya
: Dirjen Pajak ungkap Alasan Butuh Bekingan Penegak Hukum
: Ironi Coretax: Proyek Pajak Paling Prestisius yang Selalu Dirundung Masalah
Ringkasan
Menjelang target penerimaan pajak tahun 2026, Kementerian Keuangan memastikan tidak akan ada pengenaan pajak baru, melainkan fokus pada peningkatan kepatuhan wajib pajak dan pemanfaatan sistem Coretax. Pemerintah berkomitmen melanjutkan fasilitas keringanan pajak bagi UMKM dan masyarakat berpenghasilan rendah, termasuk pembebasan PPh bagi UMKM dengan omzet hingga Rp500 juta dan PTKP bagi penghasilan di bawah Rp60 juta per tahun.
Direktorat Jenderal Pajak berencana memperluas basis penerimaan pajak dari transaksi digital, khususnya dari pedagang (merchant) di platform PMSE lokal seperti Shopee, Tokopedia, dan Lazada yang belum dikenakan pajak. Tujuannya adalah menciptakan kesetaraan antara platform dalam dan luar negeri serta memastikan semua pedagang melaporkan kewajiban pajaknya. Implementasi kebijakan ini akan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan respons masyarakat.