Kemenkeu Integrasikan Data PPh ke Coretax pada 2026: Tantangan dan Harapan Sistem Pajak Nasional
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana mengintegrasikan data Pajak Penghasilan (PPh) badan dan orang pribadi ke dalam Coretax, sistem inti administrasi perpajakan, mulai tahun 2026. Wakil Menteri Keuangan, Anggito Abimanyu, menyatakan bahwa optimalisasi Coretax tetap menjadi strategi utama untuk meningkatkan penerimaan pajak tahun depan. Ia optimistis Coretax akan meningkatkan kepatuhan dan memberikan kepastian yang lebih baik bagi wajib pajak. “Dari sisi kewajiban, dan dari sisi hak wajib pajak, akan lebih transparan dan lebih mudah dideteksi melalui Coretax,” ujar Anggito di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Minggu (21/9/2025).
Integrasi data PPh ke Coretax merupakan langkah lanjutan setelah pemerintah berhasil mengintegrasikan data Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sepanjang tahun ini. Meskipun mengakui adanya kendala teknis pada awal peluncuran Coretax di awal 2025, Anggito menegaskan bahwa saat ini implementasi Coretax, khususnya untuk pencatatan PPN, telah berjalan lancar. “Secara umum sudah lancar. Masalah faktur, masalah data, masalah trafik, sudah oke,” ucapnya.
Namun, integrasi data PPh yang lebih kompleks dibandingkan PPN, menimbulkan tantangan tersendiri. Anggito berharap implementasi PPh di Coretax tahun depan tidak akan mengalami kendala seperti yang terjadi pada tahap integrasi PPN. “Tahun depan kan mulai PPh, jumlah dan kompleksitasnya lebih tinggi,” tambahnya. Keberhasilan integrasi ini sangat dinantikan, mengingat potensi peningkatan penerimaan pajak dan kepatuhan wajib pajak yang signifikan. Optimisme ini juga sejalan dengan sejumlah langkah strategis pemerintah untuk memperkuat sistem pajak nasional, seperti pinjaman dari ADB yang difokuskan pada optimalisasi Coretax.
Ringkasan
Pemerintah berencana mengintegrasikan data Pajak Penghasilan (PPh) badan dan orang pribadi ke dalam sistem Coretax pada tahun 2026. Langkah ini merupakan kelanjutan integrasi data Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah berjalan lancar, meski sempat ada kendala teknis di awal. Integrasi ini diharapkan meningkatkan kepatuhan dan transparansi perpajakan.
Integrasi data PPh ke Coretax diprediksi akan lebih kompleks dibanding PPN. Pemerintah optimistis integrasi ini akan berhasil dan meningkatkan penerimaan pajak serta kepatuhan wajib pajak. Keberhasilan ini didukung oleh berbagai strategi pemerintah, termasuk optimalisasi Coretax dengan bantuan pinjaman dari ADB.