Pajak Online Baru! Kemenkeu Jelaskan Alasan Perubahannya

Pemerintah Indonesia melakukan penyesuaian dalam sistem perpajakan untuk pedagang online yang berjualan melalui e-commerce. Langkah ini diambil seiring dengan pertumbuhan pesat ekonomi digital di Indonesia yang mencapai Rp 1.454 triliun pada tahun 2024, meningkat 6,6% dan jauh melampaui pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB). Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal, menjelaskan bahwa tidak semua transaksi digital terpantau sistem perpajakan, sehingga perlu adanya penyesuaian.

Penyesuaian ini bukan berarti munculnya pajak baru, melainkan perubahan mekanisme pemungutan pajak. Sebelumnya, pedagang online diwajibkan menghitung, melapor, dan menyetor pajak sendiri. Kini, platform e-commerce akan bertindak sebagai pemotong dan penyetor pajak ke kantor pajak. Yon Arsal menekankan bahwa simplifikasi ini bertujuan meringankan beban pelaku usaha, khususnya pedagang kecil.

Kebijakan ini, yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025, menetapkan marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Pedagang tetap dapat memanfaatkan pajak yang dipotong sebagai kredit pajak, terutama bagi mereka dengan omzet di atas Rp 4,8 miliar atau yang dikenai tarif final 0,5 persen. Yon menambahkan bahwa langkah ini menciptakan level playing field bagi seluruh industri.

Implementasi PMK 37/2025 masih menunggu Keputusan Direktur Jenderal (Kepdirjen) yang akan menentukan kriteria marketplace sebagai pemungut pajak. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Hestu Yoga Saksama, menjelaskan bahwa DJP akan melakukan sosialisasi langsung kepada marketplace besar dan mengembangkan aplikasi khusus untuk proses pemungutan pajak. Marketplace skala besar akan diprioritaskan, serupa dengan penunjukan 211 pelaku usaha PMSE besar sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada tahun 2020.

Yoga menambahkan bahwa setelah sosialisasi dan penyiapan sistem oleh marketplace, penunjukan sebagai pemungut pajak diperkirakan baru akan dilakukan dalam waktu 1-2 bulan. Meskipun detail kriteria marketplace akan tercantum dalam Kepdirjen, pemerintah memastikan bahwa proses ini akan memberikan keadilan dan kemudahan bagi semua pelaku usaha di era ekonomi digital yang terus berkembang pesat.

Ringkasan

Pemerintah Indonesia mengubah mekanisme perpajakan untuk pedagang online di e-commerce, bukan memberlakukan pajak baru. Perubahan ini merespon pertumbuhan ekonomi digital yang signifikan dan adanya transaksi digital yang belum terpantau sistem perpajakan. Kini, platform e-commerce akan menjadi pemotong dan penyetor pajak, diharapkan meringankan beban pedagang, terutama yang kecil.

Perubahan ini tertuang dalam PMK Nomor 37 Tahun 2025, menetapkan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22. Pedagang dapat memanfaatkan pajak yang dipotong sebagai kredit pajak. Implementasi kebijakan menunggu Kepdirjen yang akan menentukan kriteria marketplace dan sosialisasi dari DJP, diperkirakan akan berjalan dalam 1-2 bulan ke depan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *