Kemenkeu Butuh Rp 24,7 Triliun Kejar Target Penerimaan Negara 2026

Pemerintah mengalokasikan anggaran signifikan untuk pengelolaan penerimaan negara pada tahun 2026. Angka tersebut mencapai Rp 24,76 triliun, seperti yang diungkapkan Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu), Suahasil Nazara, dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta, Rabu (10/9).

Rincian anggaran tersebut meliputi Rp 1,99 triliun untuk pagu anggaran program pengelolaan penerimaan negara, dan Rp 22,77 triliun untuk atribusi dukungan manajemen ke program teknis. Suahasil menekankan bahwa total anggaran ini, sebesar Rp 24,76 triliun, hanya mewakili 0,86% dari total penerimaan negara yang ditargetkan.

Perlu diketahui, target penerimaan negara dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 telah ditetapkan sebesar Rp 3.005,1 triliun. Sementara itu, RAPBN 2026 yang disepakati pemerintah dan DPR RI menargetkan penerimaan negara sebesar Rp 3.153,6 triliun. Angka ini menunjukkan peningkatan yang signifikan dibandingkan tahun sebelumnya.

Anggaran pengelolaan penerimaan negara yang cukup besar ini mencakup operasional seluruh pegawai di Kemenkeu yang bertanggung jawab atas penerimaan negara. Unit-unit yang dimaksud meliputi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC), Direktorat Jenderal Anggaran (DJA), dan Lembaga National Single Window (LNSW).

Suahasil menegaskan pentingnya value for money dalam penggunaan anggaran ini. Ia berharap agar anggaran tersebut dapat digunakan secara efektif dan efisien untuk mencapai target penerimaan negara yang telah ditetapkan. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memastikan pengelolaan penerimaan negara yang transparan dan akuntabel.

Ringkasan

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membutuhkan anggaran Rp 24,76 triliun untuk mendukung pencapaian target penerimaan negara tahun 2026. Anggaran tersebut meliputi Rp 1,99 triliun untuk program pengelolaan penerimaan negara dan Rp 22,77 triliun untuk dukungan manajemen ke program teknis. Besaran anggaran ini merupakan 0,86% dari total target penerimaan negara sebesar Rp 3.153,6 triliun.

Anggaran ini akan digunakan untuk operasional Direktorat Jenderal Pajak, Bea Cukai, Anggaran, dan Lembaga National Single Window. Pemerintah menekankan pentingnya efisiensi dan efektivitas penggunaan anggaran tersebut untuk memastikan tercapainya target penerimaan negara dan pengelolaan yang transparan serta akuntabel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *