KPK Sikat 200 Pengemplang Pajak Rp60 Triliun! Kemenkeu Dibantu

Scoot.co.id, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kesiapannya untuk bersinergi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam upaya mendesak penagihan kepada 200 penunggak pajak. Langkah strategis ini diambil guna merealisasikan target pemulihan pajak yang dicanangkan oleh Menteri Keuangan Purbaya, yaitu sekitar Rp50 hingga Rp60 triliun dari para wajib pajak yang belum menunaikan kewajibannya.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan komitmen lembaganya untuk membuka diri terhadap berbagai bentuk kolaborasi dalam rangka memberantas korupsi. “Dalam hal ini, kami berupaya mengoptimalkan pendapatan negara, khususnya dari penerimaan pajak, melalui kerja sama dengan Kementerian Keuangan,” ujar Budi kepada awak media pada Rabu (24/9/2025).

Budi menambahkan, potensi korupsi tidak hanya terbatas pada sektor penganggaran atau pembiayaan. Menurutnya, celah korupsi juga dapat muncul pada pos-pos penerimaan negara, termasuk dari sektor pajak, biaya cukai, dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPP). Oleh karena itu, ia menekankan urgensi pendampingan dan pengawasan ketat. Tujuannya adalah memastikan bahwa penerimaan negara dapat berjalan optimal, serta penyaluran dana pajak dapat tepat sasaran dan akuntabel.

Lebih lanjut, Budi menggarisbawahi pentingnya menjaga integritas sistem secara menyeluruh yang harus dijaga bersama. Ia menekankan bahwa pengawasan yang efektif memerlukan keterlibatan aktif dari berbagai pemangku kepentingan demi menjaga transparansi dan efisiensi dalam pengelolaan pendapatan negara.

Rencana penagihan ini direncanakan terlaksana dalam waktu dekat. Menteri Keuangan Purbaya, dengan penuh optimisme, menyatakan keyakinannya bahwa para penunggak pajak akan segera memenuhi kewajiban mereka. Proses penagihan ini bukan hanya melibatkan Kemenkeu dan KPK, melainkan juga akan memperkuat sinergi dengan berbagai instansi penegak hukum lainnya seperti Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Kejaksaan Agung, serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Ketegasan Menteri Keuangan Purbaya terekam dalam pernyataannya yang dilansir oleh Bisnis pada Senin (22/9/2025). “Kita mau kejar, eksekusi. Targetnya sekitar Rp50 triliun sampai Rp60 triliun. Dalam waktu dekat ini kita tagih, dan mereka tidak bisa lari,” pungkas Purbaya, menunjukkan keseriusan pemerintah dalam mengejar setiap kewajiban pajak yang belum tertunaikan.

: Setoran Pajak Seret, Beban Berat Mengintai Menkeu Purbaya Tahun Depan

Ringkasan

KPK siap bekerja sama dengan Kementerian Keuangan untuk menagih pajak dari 200 penunggak pajak. Upaya ini dilakukan untuk merealisasikan target pemulihan pajak sebesar Rp50 hingga Rp60 triliun. KPK menekankan pentingnya pengawasan dan pendampingan untuk mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor pajak dan memastikan penyaluran dana yang akuntabel.

Menteri Keuangan Purbaya optimis para penunggak pajak akan segera memenuhi kewajibannya. Proses penagihan akan melibatkan berbagai instansi penegak hukum seperti Polri, Kejaksaan Agung, dan PPATK. Pemerintah menunjukkan keseriusan dalam mengejar setiap kewajiban pajak yang belum tertunaikan dengan target Rp50 hingga Rp60 triliun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *