Penerimaan Pajak Anjlok! Ini Strategi Kemenkeu Mengejarnya di 2025

Penerimaan pajak masih menjadi fokus utama Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang terus berupaya mengoptimalkan pendapatan negara. Hingga Agustus 2025, realisasi penerimaan pajak baru mencapai Rp 1.135,4 triliun. Angka ini baru setara dengan 54,7 persen dari target ambisius sebesar Rp 2.189,3 triliun yang ditetapkan untuk tahun ini. Situasi ini menunjukkan perlambatan signifikan, dengan capaian yang 5,1 persen lebih rendah dibandingkan periode yang sama tahun lalu, yang kala itu mencapai Rp 1.196,5 triliun.

Menanggapi tantangan tersebut, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengungkapkan bahwa salah satu strategi utama untuk mendongkrak penerimaan pajak adalah melalui perbaikan fundamental pada sistem coretax. Ini merupakan langkah krusial dalam modernisasi administrasi perpajakan di Indonesia.

Bimo menjelaskan kompleksitas sistem coretax yang begitu masif dan memiliki jangkauan yang sangat luas. Saat ini, pihaknya sedang berfokus pada tahap stabilisasi untuk memastikan sistem tersebut dapat berfungsi dengan optimal dan makin sempurna. Proses ini membutuhkan ketelitian dan perencanaan yang matang.

Perbaikan sistem coretax dilakukan secara bertahap, dengan tujuan utama menjamin keandalan dan stabilitas sistem dalam jangka panjang. Bimo menargetkan bahwa sistem ini akan dapat beroperasi dengan jauh lebih stabil dan efisien saat transisi pergantian tahun pajak dari 2025 menuju 2026.

Senada dengan upaya tersebut, Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu menegaskan bahwa sistem coretax akan menjadi pilar penting dalam strategi pemerintah untuk mengoptimalkan penerimaan negara. Dengan penguatan sistem ini, pemerintah berkomitmen untuk tidak menambah beban pajak baru bagi rakyat, melainkan fokus pada peningkatan kepatuhan dan efisiensi pengumpulan pajak.

Secara keseluruhan, penerimaan perpajakan tercatat mengalami koreksi sebesar 3,6 persen, dengan nilai realisasi Rp1.330,4 triliun. Angka ini merupakan 55,7 persen dari target outlook per 31 Agustus 2025, mengindikasikan bahwa kinerja sektor perpajakan menghadapi tekanan.

Adapun rincian lebih lanjut menunjukkan bahwa penerimaan dari komponen pajak utama terkoreksi sebesar 5,1 persen, mencapai nilai realisasi Rp1.135,4 triliun, atau 54,7 persen dari outlook yang direncanakan. Angka ini mencerminkan perlambatan yang signifikan pada sektor pajak.

Namun demikian, ada kabar positif dari sektor lain dalam penerimaan negara. Dukungan yang menggembirakan terlihat dari penerimaan kepabeanan dan cukai yang menunjukkan pertumbuhan sehat sebesar 6,4 persen. Dengan realisasi sebesar Rp194,9 triliun, sektor ini telah mencapai 62,8 persen dari target outlook, menjadi penyeimbang di tengah tantangan yang dihadapi oleh penerimaan pajak.

Ringkasan

Realisasi penerimaan pajak hingga Agustus 2025 baru mencapai Rp 1.135,4 triliun, atau 54,7% dari target tahunan, menunjukkan perlambatan dibandingkan tahun lalu. Kementerian Keuangan berupaya mengoptimalkan pendapatan negara dengan fokus pada perbaikan fundamental sistem coretax. Sistem ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan stabilitas administrasi perpajakan.

Direktur Jenderal Pajak menargetkan sistem coretax akan lebih stabil saat transisi ke tahun pajak 2026. Pemerintah berkomitmen tidak menambah beban pajak baru, melainkan fokus pada peningkatan kepatuhan dan efisiensi pengumpulan pajak melalui sistem coretax ini. Sementara itu, penerimaan kepabeanan dan cukai menunjukkan pertumbuhan positif sebagai penyeimbang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *