Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan signifikan di kediaman mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, pada Jumat (15/8). Langkah ini merupakan bagian dari penyelidikan mendalam terkait dugaan korupsi dalam penentuan kuota haji untuk tahun anggaran 2023-2024 di Kementerian Agama.
Dari hasil penggeledahan tersebut, tim penyidik KPK berhasil menyita sejumlah dokumen penting dan barang bukti elektronik. Seluruh barang bukti ini akan menjadi fondasi bagi penyidik untuk memperkuat dan mendalami substansi kasus yang sedang diusut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi tindakan tersebut. “Tim melakukan penggeledahan di rumah saudara YCQ (Yaqut Cholil Qoumas) yang berlokasi di daerah Jakarta Timur,” ujarnya di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (15/8), sebagaimana dikutip dari Antara.
Budi Prasetyo menambahkan bahwa Yaqut Cholil Qoumas menunjukkan sikap kooperatif selama proses penggeledahan. Kendati demikian, KPK belum merinci secara detail jenis barang bukti lain yang disita selain dokumen dan perangkat elektronik, menjaga kerahasiaan materi penyelidikan.
Selain penggeledahan di kediaman mantan Menteri Agama, KPK juga mengembangkan penyelidikan dengan menggeledah rumah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Agama. Dari lokasi ini, penyidik menyita satu unit kendaraan roda empat, yaitu mobil Toyota Zennix, sebagai bagian dari barang bukti.
“Tim hari ini melakukan penggeledahan di Depok, Jawa Barat, salah satu rumah dari ASN di Kementerian Agama, mengamankan satu unit kendaraan roda empat,” jelas Budi Prasetyo, menegaskan jangkauan operasi KPK.
Sebelum serangkaian penggeledahan ini, KPK telah mengambil langkah pencegahan dengan melarang Yaqut Cholil Qoumas dan dua individu lainnya bepergian ke luar negeri. Larangan ini diberlakukan selama enam bulan ke depan, berkaitan erat dengan pengusutan kasus dugaan korupsi pembagian kuota ibadah haji 2024.
Budi Prasetyo mengungkapkan pada Selasa (12/8) bahwa “pada tanggal 11 Agustus 2023, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap tiga orang, yaitu YCQ, IAA, dan FHM terkait dengan perkara sebagaimana tersebut di atas.”
Identitas IAA diketahui sebagai mantan staf khusus Yaqut Cholil Qoumas selama menjabat Menteri Agama, sementara FHM berasal dari kalangan swasta. Menurut Budi, keberadaan ketiga individu tersebut di Indonesia sangat vital bagi kepentingan penyidikan yang sedang berlangsung, memastikan kelancaran proses hukum.