JAKARTA – Sistem perpajakan Indonesia akan mengalami transformasi signifikan. Mulai tahun 2026, seluruh proses pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi masyarakat yang merupakan Wajib Pajak (WP) akan beralih sepenuhnya ke sistem modern bernama Coretax. Menanggapi perubahan krusial ini, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal, secara tegas mendorong para Wajib Pajak untuk segera mengaktifkan akun sistem Coretax mereka demi kelancaran proses ini.
Pernyataan penting mengenai reformasi perpajakan ini disampaikan oleh Yon Arsal dalam agenda Media Gathering APBN 2026 di Bogor, Jawa Barat, pada Jumat malam (10/10/2025). Menurutnya, meskipun SPT tahun ini (2025) akan menjadi momentum awal penggunaan Coretax, seluruh Wajib Pajak wajib beralih ke sistem baru ini paling lambat Maret 2026. “SPT tahun ini (2025) adalah SPT pertama kali kita akan menggunakan Coretax, tahun depan tepatnya Maret (2026) kita semuanya yang melaporkan SPT, yang belum pernah menggunakan Coretax saatnya akan menggunakan Coretax,” tegas Yon, menekankan urgensi adaptasi bagi seluruh elemen masyarakat yang berkewajiban melaporkan pajak.
Menyadari bahwa ini merupakan kali pertama penggunaan sistem yang komprehensif, Yon Arsal memastikan jajaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan mengintensifkan upaya sosialisasi. Kolaborasi erat antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di seluruh Indonesia akan memastikan informasi mengenai sistem Coretax ini tersampaikan secara efektif kepada masyarakat. “Kami di DJP akan berkolaborasi dengan KPP untuk membuat sosialisasi yang efektif, supaya tidak ada masalah,” tutur Yon. Tujuannya jelas, untuk meminimalisasi potensi masalah atau kendala yang mungkin dihadapi Wajib Pajak saat pertama kali menggunakan sistem baru ini untuk mengisi SPT mereka.
Yon Arsal juga menegaskan bahwa proses aktivasi akun Coretax sangatlah mudah dan cepat. Hanya dengan beberapa langkah sederhana, seperti penggantian password dan passphrase – yang berfungsi sebagai kredensial atau kode otorisasi – Wajib Pajak sudah bisa memiliki akses penuh. “Aktivasi akun itu adalah satu kunci untuk bisa masuk ke dalam Coretax,” ujar Yon. Ia menambahkan kekhawatirannya jika aktivasi tidak segera dilakukan, Wajib Pajak bisa menemui kesulitan saat hendak masuk atau melaporkan SPT. Oleh karena itu, ia sekali lagi mendesak: “makanya kami mendorong Wajib Pajak, ayo segera melakukan aktivasi akun Coretax,” demi menghindari kendala di kemudian hari dan memastikan kelancaran proses pelaporan pajak di era digital.